Detail Cantuman Kembali
SEPTENDI SETIAWAN - Personal Name

TINJAUAN KRIMINOLOGI PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTAS SAMARINDA

Tujuan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk mempertinggi mutu kelancaran dan keamanan, identifikasi masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dimana pada bab VIII Paragraf 1, Pasal 77 ayat (1), diatur bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Data kepolisian resort Kota Samarinda mencatat, jumlah pelanggaran yang terjaring dalam Operasi Patuh Mahakam 2019 di Samarinda meningkat dibanding tahun lalu. Tercatat 2.680 surat tilang diberikan kepada pengendara sedangkan pada 2018, surat tilang yang diberikan hanya 2.291 pelanggaran tersebut di dominasi remaja. Sudah menjadi rahasia umum bahwa akhir-akhir ini dikota-kota besar, telah banyak terjadi apa yang biasa disebut “aksi kebutkebutan” yang banyak dilakukan oleh anak muda dengan mempergunakan kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor dijalan raya. Misalnya dalam mengendarai roda dua tanpa mematuhi aturan lalu lintas terutama pada akhir-akhir menjelang ujian akhir kelulusan SLTP maupun SLTA, dimana anak secara berkelompok berkendaraan roda dua di jalan raya tanpa memakai helm begitupun mereka secara bersamaan tidak mengindahkan lampu rambu laulintas dan begitupun terhadap bentuk kenakalan lainnya. Aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi Lalu Lintas berperan sebagai pencegah (politie toezicht) dan sebagai penindak (politie dwang) dalam fungsi politik. Di samping itu polisi lalu lintas juga melakukan fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segitiga pengaman) dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging (misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi).
Kata Kunci: Pelanggaran, Anak, Polresta Samarinda.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN KRIMINOLOGI PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTAS SAMARINDA
Pengarang SEPTENDI SETIAWAN - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI SEP t 2021
Subyek Kata Kunci: Pelanggaran, Anak, Polresta Samarinda.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua