Detail Cantuman Kembali
Indah Gita Cahyani - Personal Name

Kosentrasi Agraria, Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah Antara Hj Halimah dan H. Ruslan Terhadap Alat Bukti Kepemilikkan Tanah di Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK
Indah Gita Cahyani, 11.0801.5188. Program Studi Ilmu Hukum, Kosentrasi Agraria, Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah Antara Hj Halimah dan H. Ruslan Terhadap Alat Bukti Kepemilikkan Tanah di Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Bimbingan Bapak Dr. La Sina, S.H, M.Hum dan Bapak Hairan S.H.,.M.H.
Kekuatan surat penguasaan tanah yang belum bersertipikat dianggap memiliki kekuatan hukum karena diatur pada peraturan perundang-undangan yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 19 menjelaskan tentang pentingnya bukti kepemilikkan hak atas tanah, yang melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tercantum sebagai pelaksana dari peraturan UUPA. Atas dasar peraturan UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diterbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di kabupaten Kutai Kartanegara, didaerah Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengatur secara konkret tentang proses penerbitan surat penguasaan tanah yang belum bersertipikat yang disebut alas hak berupa SPPT, SKUMHAT dan surat lainnya untuk proses pendaftaran tanah agar terbitnya sertipikat hak milik. Jenis Penelitian hukum normatif empiris menggunakan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara. Penelitian menggunakan yuridis empiris.
Bahwa Kekuatan hukum dari Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang dibuat Hj Halimah di kantor Desa Kutai lama, dan disahkan oleh Camat Anggana pada tanggal 18 September 2013 memiliki kekuatan hukum. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) yang dibuat oleh H. Ruslan tanggal 11 April 2014 tanpa dasar SPPT atas nama H. Ruslan, dan SPPT atas nama Arbi dibuat berdasarkan SKUMHAT milik H. Ruslan disahkan tanggal 11 April 2014 tidak memiliki kekuatan hukum, pembuatan kedua surat tersebut berdasarkan Keterangan dari H. Ruslan tanpa dilakukan peninjauan tanah dilapangan. Sehingga dalam penerbitannya diangggap batal demi hukum. Penyelesaian sengketa tanah antara Hj Halimah dan H. Ruslan terhadap alat bukti kepemilikan tanah dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur litigasi atau pengadilan, melainkan secara mediasi, melibatkan Arbi sebagai pihak yang memperoleh hak atas tanah dari tanah yang disengketakan. Peran pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara sangat di perlukan untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang kegiatan pendaftaran tanah terutama di Desa Kutai Lama. Serta kepada masyarakat Desa Kutai Lama wajib membuat surat tanah berupa alas hak untuk memberikan kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki, sepanjang dalam proses pembuatannya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Kosentrasi Agraria, Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah Antara Hj Halimah dan H. Ruslan Terhadap Alat Bukti Kepemilikkan Tanah di Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengarang Indah Gita Cahyani - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2015
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua