Upaya Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Pembinaan Anak Jalanan
Salah satu fenomena masalah sosial di Kota Samarinda adalah keberadaan anak jalanan yang menghabiskan sebagian waktunya di jalanan yang berperilaku sebagai pengemis, pengamen, pemulung dan pedagang asongan. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan yang mengatur pembinaan terhadap anak jalanan dan larangan memberikan sesuatu kepada anak jalanan. Sebagian masyarakat masih memberikan uang kepada anak jalanan yang berada di persimpangan jalan menunjukan adanya permasalahan dalam hak memperoleh pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan pribadi sesuai dengan tingkat kecerdasan, minat dan bakatnya belum terpenuhi. Berdasarkan permasalahan, tujuan yang ingin dicapai ini adalah untuk mengetahui upaya pemerintah serta masyarakat berperan dalam penyelenggaraan pembinaan anak jalanan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal research atau juga yang di sebut dengan non doktrinal yang mengkaji hukum dengan menggunakan ilmu hukum dan ilmu sosial. Untuk menggambarkan realita yang sesuai dengan fenomena secara rinci dan tuntas. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber dari observasi serta wawancara dan data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier yang berhubungan dengan masalah yang diangkat.
Upaya Pemerintah terhadap pembinaan anak jalanan melalui instansi Dinas Sosial Kota Samarinda sudah melakukan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjutan, dan rehabilitasi sosial. Namun pelaksanaanya tidak ada tindak lanjut pengawasan secara rutin dan berkelanjutan terhadap keberadaan anak jalanan. Sehingga masih banyaknya anak jalanan di berbagai sudut kota yang menunjukkan Pemerintah Kota samarinda dalam melakukan pembinaan terhadap anak jalanan belum maksimal. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembinaan anak jalanan di Kota Samarinda dilakukan oleh Organisasi Klinik Jalanan dan Panti Asuhan Uswatun Hasanah yang ikut berperan serta dalam bantuan pembinaan anak jalanan. Namun terdapat sebagian masyarakat yang masih memberikan uang kepada anak jalanan di persimpangan jalan, berakibat pada pembinaan yang telah dilakukan oleh kelompok masyarakat belum mampu memberikan perubahan perilaku dan jumlah anak jalanan di Kota Samarinda.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Upaya Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Pembinaan Anak Jalanan |
---|---|
Pengarang | Gusti Fathurrahman Ahya - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI GUS u 2021 |
Subyek | pembinaan, peran serta, anak jalanan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY