Ketidaksesuaian Pelaksanaan Waktu Kerja Di PT. SIMS JAYA KALTIM Ditinjau Dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: KEP.23/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumberdaya Mineral Pada Daerah Tertentu
Bekerja adalah suatu perbuatan untuk memperoleh jasa atau barang yang bisa dinikamati oleh yang bersangkutan atau orang lain secara langsung maupun tidak langsung, serta cara untuk menghasilkan uang atau imbalan dan meningkatkan kesejahteraan, kehidupan sosial dan sebagainya yang dapat meningkatkan produktivitas mereka. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Ketidaksesuaian Pelaksanaan Waktu Kerja Di PT. SIMS JAYA KALTIM Ditinjau Dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: KEP.23/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumberdaya Mineral Pada Daerah Tertentu |
---|---|
Pengarang | Dwi Rahayu - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DWI k 2020 |
Subyek | Kata Kunci: Pengaturan Waktu Kerja, Perlindungan H |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Perdata |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY