Detail Cantuman Kembali
Muhammad Rifqi Fadhillah - Personal Name

EKSISTENSI KPK PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

KPK dibentuk karena institusiKepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Partai Politik dan Parlemen yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan bahkan larut dan terbuai dalam korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.Oleh karena itu pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan secara professional, intensif, dan berkesinambungan. Karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Begitu parahnya maka korupsi di Indonesia sudah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary). Cara penanganan korupsi harus dengan cara yang luar biasa. Untuk itulah dibentuk KPK yang mempunyai wewenang luar biasa.Pada permulaan KPK mendapat sambutan yang cukup baik dari masyarakat. Berbagai kasus korupsi mampu diselesaikan oleh KPK. Keadaan ini mendorong suatu opini publik untuk mempermanenkan eksistensi KPK.Pendekatandalam penelitian inimenggunakan metode doktrinal. yaitu penelitian yang mengkaji hukum menggunakan ilmu hukum, Peraturan Perundang-undangan dan data.Peneliti menggunakan metode pendekatan kuantitatif sebagai proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis. Alasan dilakukannya metode penelitian doktrinal karena salah satu sasaranpenelitian ini untuk membandingkan Eksistensi KPKpasca undang-undang 30 tahun 2002 dengan undang-undang nomo 19 tahun 2019. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaruh Undang-undang nomor 19 tahun 2019 terhadap Eksistensi KPK saat ini. Akibat hukum dari kedudukan KPK saat ini terhadap penegakan hukum korupsi pasca undang-undang nomor 19 tahun 2019.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul EKSISTENSI KPK PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengarang Muhammad Rifqi Fadhillah - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI MUH e 2021
Subyek Eksistensi
Eksistensi, Korupsi, Wewenang
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua