Perlindungan Hukum Atas Hak Pekerja Terhadap Pelaksanaan Program Jaminan Hari Tua Pada PT. Agricinal
Kadek Budi Widianto, NIM 1308015004, Kaliorang, 09 Februari 1995, Minat Studi Hukum Bisnis, PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PEKERJA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA PADA PT. AGRICINAL dibawah bimbingan Dr. Suradiyanto, S.H.,S.E.,M.Hum dan Erna Susanti, S.H.,M.H.
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya hubungan kerja. Disahkannya Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud nyata untuk melindungi hak-hak pekerja. Secara yuridis dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. penegakan hukum terhadap PT. Agricinal sebagaimana Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua menyatakan bahwa Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/atau denda; Pemberian sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analisi. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data wawancara dan studi kepustakaan, karena penulis dalam penelitan ini mengkaji hukum tertulis yang berasal dari data primer dan sekunder. Sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan model interaktif atau wawancara.
Dalam hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran manfaat JHT karena Pemberi Kerja melaporkan Upah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar kekurangan pembayaran manfaat JHT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Pertanggung jawaban hukum oleh PT. Agricinal atas ketidaksesuaian pembayaran iuran jaminan hari tua yakni berupa sanksi teguran tertulis; denda; dan/atau; tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, Tanggung Jawab Hukum, Sanksi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Perlindungan Hukum Atas Hak Pekerja Terhadap Pelaksanaan Program Jaminan Hari Tua Pada PT. Agricinal |
---|---|
Pengarang | Kadek Budi Widianto - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI KAD p 2020 |
Subyek | Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, Tanggung Jawab Hu |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Sarjana Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY