Detail Cantuman Kembali
Debbie Yolanda - Personal Name

Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Sistem Kredit Perbankan di Indonesia (Studi Pada Perbankan di Kota Samarinda)

Debbie Yolanda, NIM 1608015209, Samarinda, 15 Januari 1998, Minat Studi Hukum Perdata, Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Sistem Kredit Perbankan Di Indonesia (Studi Pada Perbankan di Kota Samarinda) di bawah bimbingan Dr. M. Fauzi, S.H., M.H. selaku pembimbing utama dan Lily Triyana, S.H., M.Hum selaku pembimbing pendamping.
Indonesia memiliki kekayaan intelektual yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang dapat menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi. Keuntungan ekonomi bisa didapatkan karena hak kekayaan intelektual dapat dijual, dilisensikan, serta digunakan sebagai objek jaminan dalam suatu kredit. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa hak paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, akan tetapi hal tersebut belum dapat dilaksanakan pada praktik perbankan di Kota Samarinda. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak paten sebagai objek jaminan fidusia dalam sistem kredit perbankan di Indonesia dan bagaimana hambatan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia atas hak paten pada praktik perbankan di Kota Samarinda.
Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sociolegal research. Socio-legal research merupakan penelitian non doktrinal yang mengkaji hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum dan ilmu sosial. Lokasi penelitian di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber secara langsung dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kedudukan hak paten secara tidak langsung belum diakui sebagai jaminan karena belum memenuhi kriteria sebagai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA pada PBI maupun POJK. Terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia atas hak paten pada praktik perbankan di Kota Samarinda, yaitu belum pernah ada pengajuan permohonan kredit dengan menggunakan jaminan berupa hak paten, adanya disharmonisasi hukum antara ketentuan penggunaan jaminan berupa hak paten dalam UndangUndang Paten dengan ketentuan yang mengatur sistem kredit perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian bank. Selain itu, tidak adanya aturan pelaksana ketentuan penggunaan jaminan berupa hak paten, kurangnya pengetahuan dan pemahaman perbankan terkait dengan nilai pasar hak paten, kesulitan dalam melakukan valuasi nilai ekonomi hak paten, belum adanya lembaga jasa penilai (appraisal) khusus bidang HKI di Indonesia, tidak adanya ketentuan internal perbankan yang menentukan hak paten sebagai objek jaminan, serta sulitnya proses eksekusi objek jaminan fidusia berupa hak paten apabila terjadi wanprestasi.
Kata Kunci: Hak Paten, Jaminan Fidusia, Kredit Perbankan

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Sistem Kredit Perbankan di Indonesia (Studi Pada Perbankan di Kota Samarinda)
Pengarang Debbie Yolanda - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI DEB h 2020
Subyek Hak Paten, Jaminan Fidusia, Kredit Perbankan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua