Kedudukan Peraturan Desa Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Ahmad Khairul Fikri, NIM 1608015122, Samarinda 20 November 1998, Minat Studi Hukum Tata Negara, Kedudukan Peraturan Desa Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, dibawah bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H dan Poppilea Erwinta, S.H., M.H.
Reduksi terhadap hak yang diberikan kepada pemerintahan desa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan implikasi pada kedudukan Peraturan Desa. Terbukti, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan peraturan desa tidak dicantumkan kembali ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan pemahaman bahwa pengakuan terhadap peraturan desa adalah secara hierarki fungsional, terlihat menjadi tidak lagi relevan dan terlihat kontradiktif. Mengingat bahwa pemerintahan desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah dipertegas kedudukannya menjadi struktur terendah dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Skirpsi ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi peraturan desa dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan mekanisme partisipasi masyarakat desa dalam pembentukan peraturan desa di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakandalam penelitian ini adalah doctrinal,yang mengandung karakter normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukun primer serta bahan hukum tersier, berupa artikel ilmiah hukum dan kamus hukum termasuk black letter law yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, kedudukan peraturan desa sejatinya masih tetap diakui sebagai peraturan perundang-udangan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena kewenangan kepala desa dan badan pemusyawaratan desa untuk membentuk peraturan desa diberikan melalui Undang-Undang desa. Walaupun kedudukan peraturan desa tidak masuk dalam hierarki tetapi esksis di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai produk perundang-undangan. Kemudian dalam keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangg Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, namun di dalam Undang-Undang tersebut masyarakat desa hanya dilibatkan dalam proses penyusunan tidak sampai dalam proses pembahasan, yang bisa berakibat dibatalkannya aspirasi masyarakat pada saat penyusunan peraturan desa pada saat proses pembahasan. Hal ini akan mengakibatkan kesalahpahaman antara masyarakat desa dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membentuk peraturan desa.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Kedudukan Peraturan Desa Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan |
---|---|
Pengarang | Ahmad Khairul Fikri - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AHM k 2021 |
Subyek | Kedudukan, Peraturan Desa, Masyarakat Desa |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY