penegakan hukum pidana terhadap alat tangkap ikan untuk mencegah overfishing diwilayah laut talisayan kabupaten berau kalimantan timur
Ari Munanzar, dengan judul penelitian, PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN UNTUK MENCEGAH OVERFISHING DI WILAYAH LAUT TALISAYAN KABUPATEN BERAU KALIMANTAN TIMUR, Utama dan Ibu Rini Apriyani, S.H., M.H., selaku Pembimbing Pendamping.
Overfishing merupakan salah satu permasalahan yang sangat mengkhawatirkan bagi perikana di Indonenesia. Oleh karena itu penulis melakukan mengenai Penelitian terhadap tindak pidana Overfishing tersebut. Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua hal: pertama, peneliti ingin mengetahui mengenai pengaturan ketentuan tindak pidana Overfishing terhadap hasil tangkap ikan di wilayah kecamatan Talisayan Kabupaten Berau. Kedua, Peneliti ingin mengetahui mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana Overfishing di wilayah Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Overfishing menjadi salah satu dari berbagai isu permasalahan di bidang perikanan seperti, Illegal, Unreported, Unregulated Fishing, penggunaan alat tangkap yang dilarang, dan lainnya, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Tidak adanya suatu pengaturan hukum yang secara tegas mengatur mengenai Overfishing ini sendiri yang menjadi salah satu permasalahan yang terjadi di Indonesia. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, dikarenakan dengan tidak adanya kepastian hukum mengenai Overfishing ini, maka masyarakat dapat dikatakan “bebas” menangkap berapapun jumlah ikan yang ada di Indonesia.
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan secara rasional, memenuhi rasa keadilan dan berdaya guna. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat tegas terhadap segala tindak kejahatan yang terjadi di Indonesia khususnya di bidang perikanan. Overfishing yang menjadi salah satu kejahatan yang terjadi di bidang perikanan merupakan suatu permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Tidak adanya suatu pengaturan hukum yang tegas mengenai Overfishing ini menjadi salah satu penyebab hukum tidak dapat ditegakan. Dalam hal ini pemerintah khususnya dinas perikanan telah melakukan berbagai macam tindakan untuk menangani permasalahan mengenai Overfishing seperti, pengawasan dan pembinaan.
Kata Kunci : Overfishing, Perikanan, Pengaturan Hukum.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | penegakan hukum pidana terhadap alat tangkap ikan untuk mencegah overfishing diwilayah laut talisayan kabupaten berau kalimantan timur |
---|---|
Pengarang | Ari munanzar - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ARI p 2020 |
Subyek | Overfishing, Perikanan, Pengaturan Hukum. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ilmu hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY