Detail Cantuman Kembali
SALEHUDDIN - Personal Name

PERAN DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Salehuddin. Peran DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah. Ketua Komisi Pembimbing Prof. Dr. Hartutiningsih, MS. dan Sekretaris Komisi Pembimbing Dr. H. Abdullah Karim, MS Tujuan Penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis Peran DPRD Kutai Kartanegara dalam melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat DPRD dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif, dengan fokus Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi: Menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah, Menyusun program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten, Pembicaraan Tingkat 1 dan Tingkat 2 DPRD dengan Pemerintah Daerah dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah serta Faktor pendukung dan faktor penghambat Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Proses pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam Field Work Research ini adalah Wawancara atau interview, observasi dan dokumentasi yang dianalisis dengan menggunakan model analisis interaktif melalui tahap kondensasi data, tampilan data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa DPRD Kutai Kartanegara Periode 2014-2019 berperan dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 serta Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2016. Namun tidak maksimal menyelesaikan jumlah Raperda sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah disepakati dengan Pemerintah Daerah dalam tiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan çapaian rata-rata Pembentukan Peraturan Daerah tiap tahunnya hanya berkisar 55,03% demikian juga dengan pelaksanaan Hak Inisisiatif DPRD telah dilaksanakan dengan baik meskipun belum maksimal karena rata-rata hanya hanya 14,63 % yang disahkan menjadiPeraturan Daerah. Faktor pendidikan, pengalaman anggota DPRD dan faktor data/ informasi berpengaruh terhadap peran DPRD dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, namun tidak menjadi faktor penghambat dari peran DPRD dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah karena telah diatasi dengan keberadaan TIM/Kelompok Pakar dan pelatihan legal drafting yang telah difasilitasi Sekerteriat DPRD. Faktor penghambat dari Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah justru ada pada faktor politis/Diplomatis (Aspirasi Politik), Pengawasan, perbedaan persepsi, lemahnya koordinasi antar DPRD dan Pemerintah Daerah.
Kata Kunci : Peran, DPRD Kukar, Peraturan Daerah,

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERAN DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pengarang SALEHUDDIN - Personal Name
No. Panggil TESIS SAL p 2020
Subyek Peran, DPRD Kukar, Peraturan Daerah
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan Magister Ilmu Administrasi Negara
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua