Upaya International Criminal Court Menyidangkan Omar Al-Bashir Dalam Kasus Kejahatan HAM Berat
Dasar hukum untuk mengadili pelaku kejahatan perang ialah menggunakan Statuta Roma 1998 yang memiliki otoritas mengadili kejahatan perang, kejahatan pembunuhan massal, dan kejahatan kemanusiaan sebagaimana yang tercantum di pasal 5 Statuta Roma 1998. Indikasis kejahatan perang tidak ditujukan hanya untuk pelaku tindak pidana melainkan bagaimana pertanggungjawaban Negara, tetapi juga termasuk kejahatan perseorangan yang diatur dalam Pasal 25 Statuta Roma 1998, sehingga kejahatan Omar Al-Bashir dapat di adilli oleh pengadilan kejahatan perang. Statuta ICC atau Statuta Roma 1998 merupakan sarana paling terakhir untuk menempuh jalur pengadilan mengenai kejahatan perang setelah Mahkamah Nuremberg, Mahkamah Tokyo, International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia dan International Criminal Tribunal for Former Rwanda. Sesuai dengan Pasal 13 huruf b dan Pasal 25 Statuta Roma 1998, kesimpulan yang dapat ditarik yakni, mesikpuan Sudan tidak meratifikasi statuta Roma 1998 namun tetap dapat diterapkan terhadap Omar Al Bashir.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Upaya International Criminal Court Menyidangkan Omar Al-Bashir Dalam Kasus Kejahatan HAM Berat |
---|---|
Pengarang | Rima Pebrina - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RIM u 2020 |
Subyek | Statuta Roma 1998, Kejahatan HAM, Omar Al Bashir, |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY