IMPLIKASI HUKUM PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION OLEH SINGAPURA ATAS KEPULAUAN RIAU DAN NATUNA INDONESIA
Indonesia mempunyai pengendali navigasi yang bernama Flight Information Region. Terdapat 2 FIR yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/Makassar. Tetapi FIR yang seharusnya dikelola penuh oleh negara sesuai peraturan Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbanga, wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura sejak tahun 1946 tepat setelah kemerdekaan Indonesia. Fokus permasalahan penelitian ini adalah Pengambilalihan Flight Information Region wilayah udara Indonesia di Kepulauan Riau yang diambil alih pengelolaan FIR nya oleh Singapura. Peraturan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh perusahaan penerbangan di dunia. Upaya pengambilalihan pengelolaan Flight Information Region yang dikelola oleh Singapura sampai saat ini memerlukan persiapan dengan proses. Berbagai langkah dan strategi diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia sudah relatif baik. Indonesia rutin melakukan pertemuan dengan Singapura guna membahas peralihan FIR ini.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLIKASI HUKUM PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION OLEH SINGAPURA ATAS KEPULAUAN RIAU DAN NATUNA INDONESIA |
---|---|
Pengarang | Femi Olivia Yuvita Carda - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI FEM i 2020 |
Subyek | Implikasi Hukum, Flight Information Region |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Sarjana Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY