Detail Cantuman Kembali
Adella Anindia - Personal Name

Perbandingan Konstitusional Pengaturan Impeachment Presiden Antara Indonesia Dengan Jerman

Adella Anindia, NIM 1608015147, Samarinda 22 Mei 1998, Minat Studi Hukum Tata Negara, Perbandingan Konstitusional Pengaturan Impeachment Presiden Antara Indonesia Dengan Jerman, dibawah bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H dan Poppilea Erwinta, S.H., M.H.
Sistem impeachment juga di terapkan di Negara Jerman, yang mana sistem impeachment yang di terapkan sedikit berbeda dengan yang diterapkan di Indonesia. Sistem impeachment di Negara Jerman di eksekusi oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final, yang artinya tidaklah mendapat usulan 2/3 dari Bundestag dan Bundestraat terkait pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden layaknya di Indonesia. Sejarah Ketatanegaraan sistem impeachment diatas memberikan pemahaman bahwa perlu adanya Negara pembanding, Oleh karena itulah maka pengaturan sistem impeachment di sebuah negara perlu dikaji dengan melibatkan negara pembanding untuk mengetahui apakah sistem impeachment di sebuah negara berjalan secara optimal dan ideal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal, yang mengandung karakter normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukun sekunder serta bahan hukum tersier, berupa artikel ilmiah hukum dan kamus hukum termasuk black letter law yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil pembahasan menunjukan, Perbandingan Impeachment antara Indonesia dan Jerman, Mekanisme pemberhentian presiden yang diatur dalam konstitusi adalah penegasan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, ini adalah suatu langkah maju dalam perspektif ketatanegaraan agar pemakzulan presiden yang didasari faktor non yuridis semata tak terjadi kembali dimasa yang akan datang. Dalam mekanisme pemberhentian presiden sebagaimana diatur dalam pasal 7A sampai pasal 7B ayat (7) Undang-Undang Dasar 1945, karena dalam mekanisme impeachment, putusan Mahkamah Konstitusi yang membenarkan pendapat DPR tidak bersifat mengikat. Sedangkan Ketentuan mengenai prosedur pemberhentian Presiden di Jerman menurut ketentuan tersebut, Presiden dapat diberhentikan jika melanggar konstitusi (basic law) atau undang-undang federal. Dalam hal pemberhentiannya, Bundestag (House of Refresentatives) atau Bundesrat (Senate) memiliki peran yang sama, yaitu dapat membuat mosi untuk memberhentikan Presiden. Pengaturan Sistem Impeachment Di Indonesia Agar Berjalan Secara Ideal yaitu dengan perbuatan hukum yang terumus dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan alasan dari pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden, terutama mengenai “tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden”, MPR harus terikat dan mengikatkan diri pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Perbandingan Konstitusional Pengaturan Impeachment Presiden Antara Indonesia Dengan Jerman
Pengarang Adella Anindia - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI ADE p 2021
Subyek Impeachment, Presiden, Mekanisme
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua