Detail Cantuman Kembali
Risda Apriza - Personal Name

Implikasi Kebijakan Pencabutan Izin Gangguan Terhadap Pendapatan Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Balikpapan

Risda Apriza, NIM 1608015021, Balikpapan 22 April 1998, Minat Studi Hukum Administrasi Negara, Implikasi Kebijakan Pencabutan Izin Gangguan Terhadap Pendapatan retribusi Perizinan Tertentu Kota Balikpapan, dibawah bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H dan Agustina Wati, S.H., M.H.
Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang bertujuan melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya kerugian maupun gangguan.
Kebijakan pencabutan izin gangguan menjadi dasar pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan penyesuaian regulasi serta kebijakan yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu dan izin gangguan. Kebijakan pencabutan izin gangguan membuat pemerintah Kota Balikpapan kehilangan kewenangan untuk memungut retribusi izin gangguan sehingga memberikan pengaruh terhadap pendapatan retribusi perizinan tertentu. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode socio-legal research. yaitu penelitian non doktrinal yang mengkaji hukum menggunakan ilmu hukum dan ilmu sosial.
Peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif sebagai proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari narasumber dari hasil wawancara. Alasan dilakukannya metode penelitian ini karena salah satu sasaran penelitian yaitu meneliti tentang penyesuaian regulasi mengenai izin gangguan dan retribusi perizinan tertentu serta membandingkan pendapatan retribusi perizinan tertentu Kota Balikpapan sebelum dan setelah adanya kebijakan pencabut izin gangguan, serta kebijakan pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan pendapatan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Kebijakan pencabutan izin gangguan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berimplikasi hukum pada adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 500/3231/SJ, Instruksi Walikota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelayanan Izin Gangguan, penghapusan beberapa pasal tentang izin gangguan yang diwujudkan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Surat Edaran Mendagri Nomor 503/6491/SJ, dan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
Pencabutan izin gangguan tersebut menyebabkan penurunan pendapatan retribusi perizinan tertentu Kota Balikpapan. Dalam upaya meningkatkan pendapatan retribusi perizinan tertentu, pemerintah Kota Balikpapan melakukan kebijakan intensifikasi berupa penyesuaian aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, kesesuaian tarif pungutan, aspek pengawasan, dan aspek personalia serta melalui ekstensifikasi retribusi perizinan tertentu berupa kebijakan di bidang investasi namun tidak melakukan penambahan sumber retribusi baru untuk meningkatkan pendapatan retribusi perizinan tertentu.

Kata Kunci: Kebijakan, Izin, Retribusi

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implikasi Kebijakan Pencabutan Izin Gangguan Terhadap Pendapatan Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Balikpapan
Pengarang Risda Apriza - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI RIS i 2020
Subyek Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Belanja Daerah, da
Implementasi, kebijakan, pelayanan, Larasita
Pelayanan Publik, Perizinan, Teknologi Informasi,
Kebijakan, Izin, Retribusi
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua