PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) TIDAK RESMI DI KOTA SAMARINDA
Tidak adanya aturan yang spesifik mengenai pengrajin tanda nomor kendaraan bermotor menjadi kendala dalam melakukan upaya penegakan hukum, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa hanya kepolisian yang dapat mengeluarkan tanda nomor kendaraan bermotor selain daripada itu dianggap tidak sah dan tidak berlaku, menurut pihak kepolisian bahwa bisa saja para pengrajin tanda nomor kendaraan bermotor dikategorikan sebagai salah satu bentuk pemalsuan, akan sampai saat ini belum adanya upaya tegas dari pihak kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap para pengrajin tanda nomor kendaraan bermotor tidak resmi.
Kata Kunci: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Pemalsuan, Penegakan Hukum.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) TIDAK RESMI DI KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | SITUMORANG JOSHUA MANGANTAR - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SIT p 2020 |
Subyek | Penegakan Hukum, Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pemalsuan, Penegakan Hukum |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY