Detail Cantuman Kembali

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) TIDAK RESMI DI KOTA SAMARINDA

Tidak adanya aturan yang spesifik mengenai pengrajin tanda nomor kendaraan bermotor menjadi kendala dalam melakukan upaya penegakan hukum, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa hanya kepolisian yang dapat mengeluarkan tanda nomor kendaraan bermotor selain daripada itu dianggap tidak sah dan tidak berlaku, menurut pihak kepolisian bahwa bisa saja para pengrajin tanda nomor kendaraan bermotor dikategorikan sebagai salah satu bentuk pemalsuan, akan sampai saat ini belum adanya upaya tegas dari pihak kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap para pengrajin tanda nomor kendaraan bermotor tidak resmi.

Kata Kunci: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Pemalsuan, Penegakan Hukum.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) TIDAK RESMI DI KOTA SAMARINDA
Pengarang SITUMORANG JOSHUA MANGANTAR - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI SIT p 2020
Subyek Penegakan Hukum, Pemalsuan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Pemalsuan, Penegakan Hukum
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua