IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN INHALAN (STUDI KASUS DI KOTA SAMARINDA)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan di Kota Samarinda belum berjalan dengan baik. Hal tersebut terlihat dari kurang maksimalnya penyebaran informasi yang sampai dengan jelas kepada masyarakat, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya peraturan daerah pencegahan penyalahgunaan inhalan, tidak adanya jadwal khusus Satpol PP Kota Samarinda dalam melakukan kegiatan razia serta sikap acuh masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan daerah. Selain itu,terdapat faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi peraturan daerah. Adapun faktor penghambat dalam implementasi peraturan daerah yakni seperti minimnya ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas sebagai penunjang keberhasilan implementasi peraturan daerah berjalan maksimal. Dimana untuk sumber daya manusia sendiri Satpol PP Kota Samarinda hanya memiliki 400 anggota, sementara kebutuhakan dalam penanganan satu kota sebanyak 1.000 anggota untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota. Sementara untuk faktor pendukung, Satpol PP Kota Samarinda bersama BNN Kota Samarinda saling bersinergi dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan inhalan melalui kegiatan sosialisasi kepada anak sekolah, anak jalanan dan tempat-tempat usaha untuk tidak menjual inhalan secara sembarangan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN INHALAN (STUDI KASUS DI KOTA SAMARINDA) |
---|---|
Pengarang | Astrid Selfana Gumay - Personal Name |
No. Panggil | TESIS AST I 2020 |
Subyek | Implementasi kebijakan, PPDB, pelaksana kebijakan, |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | |
Jurusan | Kebijakan Publik |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY