PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ANAK PADA PT. SAWIT SUKSES SEJAHTERA DI DESA SENYIUR MUARA ANCALONG KABUPATEN KUTAI TIMUR
Pertanggung Jawaban Pemerintah DaerahTerhadap Perlindungan Hukum Pekerja Anak Pada PT. Sawit Sukses Sejahtera Di Desa Senyiur Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. Dibawah bimbingan Bapak K. Wisnu Wardana, S.H.,M.H. dan Ibu Agustina Wati, S.H.,M.H.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pertanggung jawaban pemerintah daerah terhadap perlindungan hukum pekerja anak pada PT. Sawit Sukses Sejahtera di Desa Senyiur Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.
Peneliitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan sosio-legal. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) .
Temuan di lapangan menunjukkan adanya pekerja anak yang memalsukan umur dan memiliki KTP. Selain itu ditemukan kejadian yang tidak sesuai bahwa perusahaan memiliki regulasi bahwa KTP adalah syarat utama dalam menarik tenaga kerja, namun KTP dapat dimiliki pada usia 17 tahun sedangkan angkatan kerja dewasa adalah minimal 18 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang digunakan sebagai payung hukum untuk perlindungan anak memiliki beberapa kekurangan ketika diaplikasikan di lapangan yaitu tidak menerangkan secara detail tentang definisi pekerjaan ringan, mengenai umur minimal angkatan kerja dewasa yaitu 18 tahun sedangkan di lapangan pekerja yang berumur 17 tahun (masih disebut anak) melakukan pekerjaan yang serupa dengan pekerja dewasa karena dirasa telah dewasa atas dasar memiliki KTP, dan undang-undang ini lebih lemah dalam mengatur perlindungan pekerja anak daripada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih lengkap membahas permasalahan pekerja anak. Kemudian diketahui pula bahwa pemerintah kutai timur tidak pernah menerima laporan pekerja anak di perkebunan sawit dan perkebunan sawit belum tersentuh program Kabupaten Layak Anak (KLA). Pemda Kutim belum pernah melakukan sosialisasi terkait pekerja anak di perkebunan sawit dan tidak bisa melakukan pengawasan di daerah tersebut karena cakupan wilayah yang terlalu luas.walaupun begitu pemerintah memiliki program untuk menekan jumlah pekerja melalui sosialisasi, peningkatan akses pendidikan, pemberdayaan keluarga dan masyarakat, dan program Indonesia Bebas Pekerja Anak pada 2022.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ANAK PADA PT. SAWIT SUKSES SEJAHTERA DI DESA SENYIUR MUARA ANCALONG KABUPATEN KUTAI TIMUR |
---|---|
Pengarang | Sholihin - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SHO p 2020 |
Subyek | Perlindungan Pekerja Anak & Perkebunan Klapa Sawit |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY