Detail Cantuman Kembali
Safwa Rahmanisa - Personal Name

Kode Etik Periklanan Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Endorsement Selebgram Yang Mengandung Ulasan Palsu (Fake Review)

Instagram adalah media sosial dimana seseorang membagikan foto atau video kepada pengikutnya, dan biasanya ada orang yang terkenal yang menjadi idola dalam Instagram yang biasanya sering melakukan endorsement berdasarkan permintaan para online shop untuk mempromosikan barang atau jasa yang diperdagangkan, yang disebut sebagai selebgram (selebriti Instagram). Banyaknya ketertarikan masyarakat atas hal-hal yang dipromosikan oleh selebgram dalam media sosial Instagram terkadang dapat memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat itu sendiri akibat ketidakjujuran seorang selebgram dalam memberikan ulasan. Adanya unsur yang menimbulkan kerugian dilakukan selebgram tentunya telah melanggar hak-hak konsumen atau masyarakat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini terdapat dua pokok hal yang menjdi pembahasan yaitu bagaimana konsep pertanggungjawaban selebgram dalam melakukan endorse yang mengandung ulasan palsu dan bagaimana kelayakan kode etik periklanan yang tercantum dalam aturan-aturan terkait yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap endorsement selebgram yang mengandung ulasan palsu.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya regulasi yang berkaitan khusus untuk mengatur tata cara endorsement seorang selebgram karena masih maraknya pelanggaran yang dilakukan terkait tata cara mengulas suatu barang/jasa serta seorang selebgram juga harus memahami adanya peraturan tentang perlindungan konsumen yang dibuat oleh pemerintah. Karena dengan tidak adanya self-regulation dari diri seorang selebgram maka tidak ada juga kredibilitas yang dihasilkan dari ulasan yang dilakukannya. Kelayakan kode etik dalam aturan-aturan terkait yang dengan jelas menyebutkan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksinya.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Kode Etik Periklanan Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Endorsement Selebgram Yang Mengandung Ulasan Palsu (Fake Review)
Pengarang Safwa Rahmanisa - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI SAF k 2020
Subyek Perlindungan Konsumen
Iklan, Instagram, Endorsement, Selebgram
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua