PENETAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Mujiono, NIM: 1608015276, Tuban 25 Mei 1985, Konsentrasi Hukum Pidana. Dengan judul penelitian Penetapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Proses Penyidikan Kepolisian Republik Indonesia Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum dibawah bimbingan Bapak Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H.,S.Sos.,M.Hum. selaku pembimbing utama dan Ibu Rini Apriyani, S.H.,M.H. selaku pembimbing pendamping. Setiap penyalahguna narkotika dengan cukup bukti dapat dijerat dengan Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kebijakan Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkotika telah diatur pada pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Memutuskan atau menetapkan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan kewenangan dari pengadilan sebagaimana telah disebutkan pada pasal 103 Undang- undang Narkotika. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, bagaimana proses penetapan rehabilitasi kepada pelaku penyalahgunaan narkotika dalam tahap penyidikan kepolisian. Kedua, Bagaimana pelaksanaan penetapan rehabilitasi dari pengadilan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum socio legal research tetapi tanpa mengabaikan sisi Doctrinal. Sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh dari yang terdiri dari produk hukum seperti KUHAP, Peraturan perundang-undangan serta melakukan wawancara di Kepolisian Resor Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Proses penetapan rehabilitasi kepada pelaku penyalahgunaan narkotika dalam tahap penyidikan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil assessment dan bukti yang ada. Ketika ditetapkan sebagai tersangka maka dapat diberikan rehabiltasi dengan mendapatkan penetapan dari pengadilan sedangkan yang statusnya bukan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Penyidikan, Narkotika.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENETAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA |
---|---|
Pengarang | MUJIONO - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI Muj p 2021 |
Subyek | Rehabilitasi, Penyidikan, Narkotika. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY