PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA TERKAIT LARANGAN EKSPOR NIKEL
Perdagangan internasional sebagai satu hal akibat dari perdagangan bebas telah banyak melakukan usaha dalam kurun waktu yang panjang untuk menjaga eksistensi prinsip kebebasan dalam perdagangan ini, yang kemudian menghasilkan suatu organisasi nasional yaitu World Trade Organization (WTO). Indonesia merupakan salah satu anggota WTO dan telah menjadi anggota General Agreements on Tariff and Trade (GATT) sejak tahun 1950. Undang – undang No. 7 Tahun 1994 menjadi dasar hukum keanggotaan Indonesia di WTO dan aturan WTO menjadi aturan-perundangan nasional. Kebijakan perdagangan internasional di Indonesia dalam perkembangannya digugat oleh Uni Eropa ke WTO dengan nomor kasus DS 592 atas kebijakan Indonesia mengeluarkan aturan percepatan larangan ekspor nikel yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara pada Pasal 62A berisi aturan pembatasan ekspor nikel yang diberlakukan mulai tanggal 31 desember 2019, Uni Eropa mengklaim bahwa kebijakan Indonesia tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam perdagangan internasional tepatnya pada Pasal XI.1 GATT tentang Prinsip Larangan Restriksi Kuantitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, melalui pendekatan terhadap teori hukum, hukum internasional, dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan yang diangkat dengan melakukan studi pustaka terhadap berbagai norma dan kaidah hukum yang terdapat dalam WTO Agreement. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah aturan pembatasan ekspor nikel yang dikeluarkan oleh Indonesia pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 di Pasal 62A tidak bertentangan dengan aturan GATT Pasal XI.1 dalam perdagangan internasional serta upaya hukum yang dilakukan Indonesia yaitu mempertahankan argumentasi yang berhubungan dengan kepentingan nasional serta mengingat SDA mineral merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, maka jika terus menerus diekspor akan membahayakan serta merugikan negara pengekspor.
Kata Kunci: Larangan Resktriktif Kuantitatif, Sengketa Perdagangan Internasional, Nikel.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA TERKAIT LARANGAN EKSPOR NIKEL |
---|---|
Pengarang | Meilinda Trisya Putri Prarizka - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MEI p 2020 |
Subyek | Larangan Resktriktif Kuantitatif Sengketa Perdagangan Internasional, Nikel. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Internasional |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY