Detail Cantuman Kembali
MAWARDI - Personal Name

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN YANG MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN (Studi Di Kecamatan Samarinda Seberang)

ABSTRAKSI


Mawardi, 05.51950.00806.11 Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Agraria, Tinjauan Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah Pertanian Yang Melampaui Batas Maksimum Berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Studi Di kecamatan Samarinda Seberang). Di bawah bimbingan Bapak Prof. H. Sarosa Hamongpranoto, SH, M.Hum Dan Ibu Wiwik Harjanti, S.H.,L.L.M
Sebagai negara agraris Indonesia menghadapi masalah mendasar di bidang hukum pertanahan, yaitu terdapatnya masalah kepemilikan tanah yang tidak proporsional dan kebutuhan tanah yang meningkat seiring dengan adanya dorongan oleh pertumbuhan penduduk. Dalam rangka mengatasi masalah tersebut pemerintah melakukan redistribusi tanah yang lebih dikenal dengan program Landreform. Pelaksanaan konsep Landreform merupakan upaya dalam menyempurnakan adanya pembagian tanah serta meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menarik untuk dikaji mengenai Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Apakah efektif atau tidak serta apa upaya dilakukan Badan Pertanahan Kota samarinda Dan Kecamatan Samarinda Seberang dalam melakukan penegakan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaturan terhadap pemilikan tanah yang melampaui batas maksimum, tambahan wawasan bagi ilmu pengetahuan tentang hukum agraria, khususnya mengenai kepemilikan tanah yang melampaui batas maksimum dan bahan bacaan bagi Akademisi, Mahasiswa, dan masyarakat
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, dengan sumber data bahan primer, sekunder, dan tertier. Cara pengumpulan dan data dilakukan dengan cara observasi, studi kepustakaan, sementara pengelolaan dilakukan dengan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi dan sistematis data. Serta menganalisis dengan menggunakan deskriftif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Penulis didapatkan fakta bahwa penegakan hukum Undang-undang nomor 56 Prp. Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Studi Di kecamatan Samarinda Seberang tidak berjalan efektif. Hal tersebut karena dapat ditinjau dari faktor-faktor yang mempengaruhinya yang diantaranya faktor peraturan itu sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, dan faktor masyarakat. Adapun upaya yang harus dilakukan yaitu perlu adanya revisi terhadap Undang-undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, serta adanya sanksi hukum bagi aparat penegak hukum yang kurang bertanggung jawab dalam mengemban tugas.

Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Batas Maksimum,

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN YANG MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN (Studi Di Kecamatan Samarinda Seberang)
Pengarang MAWARDI - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2010
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua