ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH 21)ATAS PENGHASILAN KARYAWAN PADA PT. MUJI RAHAYU DI SAMARINDA
Janiar Satriawan. Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21)
Atas Gaji Karyawan Pada PT Muji Rahayu di Samarinda. Pembimbing
dalam penyusunan skripsi ini adalah Bapak Dr. Cornelius Rantelangi, SE.,
MM., Ak., CA., BKP dan Bapak Raden Priyo Utomo, SE., M.Si., Ak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara perhitungan
pajak penghasilan pasal 21 atas gaji karyawan pada PT Muji Rahayu
berdasarkan Undang-Undang No. 17 dan 36 dan berdasarkan atas
peraturan terbaru. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah adanya
kemungkinan perbedaan cara perhitungan pajak penghasilan karyawan
yang diterakan oleh PT Muji Rahayu, dimana PT Muji Rahayu masih
menghitung PPh Pasal 21 menggunakan UU No. 17 sementara
pemerintah telah menetapkan perubahan terbaru untuk perhitungan PPh
Pasal 21 dengan menggunakan UU No. 36 tahun 2008.
Dari hasil analisis yang telah dilakukan, maka diketahui bahwa
terdapat perbedaan perhitungan pajak penghasilan yang dilakukan oleh
perusahaan dengan perhitungan terbaru yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Perbedaan tersebut adalah tarif PTKP berdasarkan peraturan
terbaru lebih besar dibandingkan yang diterapkan di perusahaan.
Disarankan kepada perusahaan agar dapat menyesuaikan perhitungan
pajak penghasilan yang digunakan oleh perusahaan dengan peraturan
terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu PPh Pasal 21 UU No.
36 tahun 2008.
Kata Kunci
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH 21)ATAS PENGHASILAN KARYAWAN PADA PT. MUJI RAHAYU DI SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | JANIAR SATRIAWAN - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2015 |
Penerbit | |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY