Detail Cantuman Kembali
LARASATI - Personal Name

PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KOTA SAMARINDA

Larasati, Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Samarinda dibawah bimbingan Ibu Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M.Si, Ibu Hj. Hariati, S.Sos., M.Si dan Ibu Tri Susilowati, S.Sos., M.Si
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan penanganan pelanggaran administrasi pada pemilihan umum tahun 2019 oleh Bawaslu Kota Samarinda dalam penindakan yang bersifat represif serta untuk mengetahui hambatan-hambatan penanganan pelanggaran administrasi pada pemilu tahun 2019 oleh Bawaslu Kota Samarinda.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, penelitian yang dilakukan terhadap variabel mandiri yaitu tanpa membuat pebandingan mandiri atau menghubungkan dengan variabel lainnya dengan fokus penanganan melalui penindakan yang bersifat represif: peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau APK, penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling kemudian teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) serta penelitian lapangan ( field work research), dengan cara melakukan observasi, wawancara mendalam dan penelitian dokumentasi. informan dan key informan dalam penelitian ini Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Anggota Bagian Pengawasan, Anggota Bagian Penindakan Pelanggaran, dan Peserta Pemilu Tahun 2019. Analisis data dilakukan dengan cara kondensasi data, penyajian data, dan penyimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran administrasi pada Pemiliham Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kota Samarinda dilakukan dalam bentuk penindakan yang bersifat represif dengan peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau APK, penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media social, dengan melibatkan pihak terkait, yaitu KPU, Satpol PP, dan Lembaga Penyiaran untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019.
Sedangkan hambatan-hambatan dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu terkait sanksi, hanya berupa sanksi administrasi dan tidak ada punishment yang memberatkan. Hambatan lainnya adalah kurangnya sumber daya manusia dari Bawaslu yang menyebabkan minimnya temuan pelanggaran yang terjadi di sosial media, serta kurangnya fasilitas dalam kegiatan penurunan APK seperti mobil crene.
Kata Kunci : Penanganan, Pelanggaran, Administrasi, Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KOTA SAMARINDA
Pengarang LARASATI - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI LAR p 2020
Subyek Penanganan, Pelanggaran, Administrasi
Pemilihan Umum
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit
Jurusan Administrasi Publik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua