TINJAUAN TINDAK PIDANA EKONOMI TERHADAP PENIPUAN YANG DILAKUKAN JASA TRAVEL UMROH KEPADA JEMA’AH UMROH DI KOTA SAMARINDA (Analisa Putusan Perdata Nomor :117/Pdt.G/2017/PN.Smr)
Maraknya kasus penipuan calon jemaah umroh oleh penyedia jasa travel di Indonesia telah menjadi sorotan dan perhatian publik. Hal tersebut dikarenakan banyaknya orang yang menjadi korban dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah serta dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus penipuan jamaah umroh yang salah satu putusannya berisi tentang asset perusahaan travel yang dirampas oleh Negara sehingga puluhan ribu korban calon jamaah umroh mengalami kerugian materil dan immaterial.
Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Doktrinal diterapkan dengan alasan salah satu sasaran studi ini melihat seperangkat norma positif dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Ekonomi terhadap Penipuan yang dilakukan Jasa Travel Umroh kepada Jema‟ah Umroh di Kota Samarinda. Peneliti melakukan penelitian hukum dengan meneliti berlakunya suatu hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Dalam penerapan KUHP “Pasal Penipuan dan Penggelapan” maupun aturan bersifat khusus yang telah diterapkan kasus penipuan jamaah umroh yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta aturan khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali) yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji belum dapat maksimal diterapkan, sehingga sampai dengan saat ini menjadi kontroversi dikalangan ahli hukum, dalam putusan Tindak Pidana Pencucian Uang di Mahkamah Agung tersebut justru semua asset para pelaku dirampas negara, bukan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Di Indonesia telah diatur Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan tindak pidana Ekonomi yang didalamnya mengatur ketentuan pidana di bidang ekonomi dan dalam peradilan tindak pidana Ekonomi dapat langsung melakukan sita menyita asset yang diserahkan kepada pihak dirugikan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, dan Umroh.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | TINJAUAN TINDAK PIDANA EKONOMI TERHADAP PENIPUAN YANG DILAKUKAN JASA TRAVEL UMROH KEPADA JEMA’AH UMROH DI KOTA SAMARINDA (Analisa Putusan Perdata Nomor :117/Pdt.G/2017/PN.Smr) |
---|---|
Pengarang | HERY EKO PRASTIYO - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI HER t 2020 |
Subyek | Tindak Pidana, Penipuan, dan Umroh |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY