PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI
Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian dikalangan masyarakat. Korban perkosaan juga sebagai korban ganda dalam proses persidangan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bantuan medis, dan kompensasi. Setiap kasus-kasus yang sama memiliki penanganan atau pelayanan kesehatan yang sama, dan kasus yang satu dengan yang lain dapat berbeda pelayanan kesehatannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing kasus yang ditangani seperti aborsi pada korban pemerkosaan pelayanan kesehatannya harusmya diberikan secara khusus. Perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan menyatakan bahwa seorang perempuan yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapat rehabilitasi dari pemerintah baik secara fisik maupun secara mental, spiritual dan sosial.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI |
---|---|
Pengarang | Melyanti Bunga - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MEL p 2020 |
Subyek | Aborsi, Perlindungan Hukum, Perkosaan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY