Dualisme Kewenangan Antara Dewan Perwakilan Daerah Dan Menteri Dalam Negeri Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Amar Piransyah, NIM: 1608015192, Tobakung 15 Agustus 1997, Konsentrasi Hukum Tata Negara, Judul Penelitian Dualisme Kewenangan Antara Dewan Perwakilan Daerah Dan Menteri Dalam Negeri Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Dibawah bimbingan Ibu Dr. Rosmini, S.H., M.H. sebagai Dosen Pembimbing Utama, dan Ibu Poppilea Erwinta, S.H., M.H. sebagai Dosen Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan, DPRD yang kemudian menambahkan kewenangan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pasal 249 ayat (1) huruf j yaitu mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. disisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai perwakilan dari lembaga eksekutif untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui pengawasan terhadap Raperda (pengawasan preventif) sebelum dibentuk menjadi peraturan daerah hal ini tertuang dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang idealnya adalah dalam isi suatu peraturan perundangan-udangan harus merupakan rumusan yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi maupun setingkat. Sehingga terjadinya double kewenangan antara DPD dan Mendagri dalam evaluasi Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal. Melalui pendekatan terhadap teori hukum dan peraturan perundang-undangan, untuk melihat dan memahami pertentangan konsep dan kewenangan evaluasi yang dilakukan oleh DPD dan Mendagri. Adapun data yang akan digunakan dalam penelitian ini berupa data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder, dan tersier terkait dengan permasalahan yang diangkat yakni mengenai, DPD, Mendagri, Evaluasi, Raperda.
Konsep pengawasan yang dilakukan DPD berupa evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tidak sesuai dengan konsep pengawasan legislatif preview yang mengharuskan lembaga yang membentuklah yang berhak melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah yang mana dalam hal ini dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). kemudian kewenangan baru Dewan Perwakilan Daerah menguras waktu dan tenaga yang seharusnya bisa fokus kepada tugas penyalur aspirasi daerah ke pusat. Serta kewenangan baru DPD menimbulkan ketidakjelasan pembuat peraturan karena tidak mencantumkan mekanisme yang digunakan dalam hal pelaksanaannya, berbeda dengan Mendagri yang memiliki instrumen yuridis yang jelas serta pembagian wewenang pengawasan terhadap perda provinsi dan kabupaten/kota.
Kata Kunci : DPD, Mendagri, Evaluasi, Raperda.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Dualisme Kewenangan Antara Dewan Perwakilan Daerah Dan Menteri Dalam Negeri Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah |
---|---|
Pengarang | Amar Piransyah - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AMA d 2020 |
Subyek | DPD, Mendagri, Evaluasi, Raperda |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY