NON DISCLOSURE AGREEMENT SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAHASIA DAGANG PERUSAHAAN (Putusan MA Nomor 332K/PID.SUS/2013)
Siti Rukmana, NIM 1508015070, Minat Studi Hukum Perdata, Non Disclosure Agreement sebagai instrumen perlindungan hukum bagi rahasia dagang perusahaan (putusan ma nomor 332k/pid.sus/2013), di bawah bimbingan Purwanto, S.H.,M.H dan Safarni Husain, S.H.,M.Kn.
Perlindungan terhadap rahasia dagang perusahaan dapat dilakukan melalui Non Disclosure Agreement (NDA). Secara teoretik, Non Disclosure Agreement (NDA) adalah sebuah perjanjian kerjasama hitam di atas putih yang memuat pernyataan bahwa tidak diperkenankan untuk melakukan pengutipan atau pemberitahuan tentang isi sebuah pekerjaan kepada pihak yang tidak terkait dalam perjanjian tersebut. Ketika menerima sebuah pekerjaan yang mencantumkan Non Disclosure Agreement (NDA) maka dilarang keras untuk berbagi cerita tentang pekerjaan itu pada orang lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, yang mengandung karakter normatif oleh karenanya memiliki sasaran penelitian berupa sekumpulan norma (black letter law). Bahan yang digunakan adalah bahan primer, yaitu bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Bahwa Non Disclosure Agreement (NDA) merupakan upaya perlindungan optimum terhadap rahasia dagang yang memiliki peran penting untuk memberikan kewajiban dan tanggung jawab kepada pekerja CV. Bintang Harapan yang memiliki akses terhadap rahasia dagang perusahaan. Substansi kontrak kerja berkeadilan berklausula Non Disclosure Agreement (NDA) sebagai instrument perlindungan hukum rahasia dagang perusahaan untuk melindugi rahasia dagang CV. Bintang Harapan tidak hanya data dan informasi yang berkaitan dengan rahasia dagang namun juga termasuk dalam pengalaman teknik terkait dengan proses-proses pengolahan, perlengkapan, peralatan, bahan-bahan, tata cara pengoperasian, tata cara pengendalian mutu, tata cara keamanan, dan terkait dengan informasi mengenai formula-formula yang memiliki nilai komersial yang tinggi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | NON DISCLOSURE AGREEMENT SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAHASIA DAGANG PERUSAHAAN (Putusan MA Nomor 332K/PID.SUS/2013) |
---|---|
Pengarang | Siti Rukmana - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SITI n 2020 |
Subyek | Perlindungan Hukum, Rahasia Dagang, Perjanjian |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY