PROFESIONALISME PEMERIKSA (AKREDITOR) PROPAM TERHADAP ANGGOTA POLRESTA SAMARINDA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Profesionalisme merupakan pilar yang akan menempatkan birokrasi sebagai mesin efektif bagi pemerintah dan sebagai parameter kecakapan aparatur dalam bekerja secara baik. Ukuran profesionalisme adalah kompetensi, efektivitas, dan efesiensi serta bertanggung jawab. Pada penelitian ini, pendekatan Sosial Legal Research. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian Sosial Legal Research yang menguji studi doktrinal terhadap hukum atau penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait dengan penelitian ini.
Sebagai pelaksana salah satu fungsi pemerintahan dalam hal perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, Polisi terikat pada kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Perkap KEPP. Kode etik profesi Polri pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjunjung tinggi profesi polisi sebagai benteng penjamin hak asasi manusia serta nilai-nilai moral dan etika, terkadang diabaikan oleh anggota Polri.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PROFESIONALISME PEMERIKSA (AKREDITOR) PROPAM TERHADAP ANGGOTA POLRESTA SAMARINDA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA |
---|---|
Pengarang | DODDY DARMAWAN - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DOD p 2020 |
Subyek | Profesionalisme, Propam, Sanksi Pidana. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY