Pemenuhan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda
Adanya pengaturan hukum yang menjamin penyandang disabilitas memiliki hak politik dalam pemilihan umum yang tertuang dalam berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diatur lebih spesifik dalam beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pelaksanaan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas oleh KPU Kota Samarinda telah sesuai Undang-Undang yang mengatur hak politik penyandang disabilitas namun belum terimplementasi dengan baik. Dengan melakukan pendataan, sosialisasi pemilihan umum, rekrutmen Relawan Demokrasi, penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas yang memadai. Terdapat hambatan sehingga tidak semua penyandang disabilitas dapat menggunakan hak memilihnya.
Kata Kunci: Disabilitas, Politik, Pemilihan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Pemenuhan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda |
---|---|
Pengarang | Novi Umiatin - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NOV p 2020 |
Subyek | Disabilitas, Politik, Pemilihan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY