Implikasi Hukum Konsep Right to be forgotten Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Korban Persekusi
Desi Peviola Ompusunggu, 1608015092, Program Studi Ilmu Hukum, Minat Studi Hukum Pidana, Implikasi Hukum Konsep Right To Be Forgotten Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Korban Persekusi, Atas bimbingan Rini Apriyani, S.H., M.H., dan Deny Slamet Pribadi, S.H., M.H.
Persekusi adalah Pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sedangkan konsep right to be forgotten ini merujuk kepada penghapusan informasi yang tidak relevan yang ada dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, mengenai pengaturan hukum perbuatan persekusi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Kedua, mengenai implikasi hukum konsep right to be forgotten dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban persekusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan yang digunakan adalah literatur-literatur baik buku hukum, undang-undang, jurnal hukum dan lainnya, dan akan menghubungkan antara satu norma dengan norma yang lain atau menghubungkannya dengan peristiwa hukum tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pengaturan hukum pidana persekusi masih membutuhkan pengaturan secara khusus dalam aturan atau ketentuan hukum di Indonesia, namun apabila terjadi perbuatan persekusi maka korban dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atas dasar ketentuan Pasal 351 KUHP dan apabila tindakan persekusi tersebut direkam kemudian disebar di media sosial maka dapat dilaporkan atas ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persekusi kerap juga dilakukan melalui media elektronik dengan bentuk penghinaan dan korban dapat melaporkan pelaku atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, penerapan konsep right to be forgotten ini berimplikasi hukum terhadap Ketidakpastian Hukum (Lex Certa) dan Ketiadaan Tertib Hukum, untuk itu konsep ini membutuhkan tindak lanjut untuk merealisasikannya, apabila tidak maka Kekuatan mengikat konsep hak ini tidak dapat diimplementasikan secara konkret (non-excutiable) dan hanya mengambang (floating execution).
Kata Kunci: persekusi, right to be forgotten, implikasi hukum.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Implikasi Hukum Konsep Right to be forgotten Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Korban Persekusi |
---|---|
Pengarang | DESI PEVIOLA OMPUSUNGGU - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DES i 2020 |
Subyek | persekusi, right to be forgotten, implikasi hukum. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY