Detail Cantuman Kembali
TRI WISNU MARDIYANTO - Personal Name

KEKUATAN MENGIKAT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA

Terjadinya pertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Kebolehan Peninjauan Kembali dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, membuat penulis ingin mengetahui dua hal: Pertama bagaimana kekuatan mengikat Surat Edaran Mahkamah Agung dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk mengetahui implikasi hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.
Menjawab dua hal permasalahan diatas, maka penulis menggunakan pendekatan atau metode penelitian dengan cara doctrinal, yang mana agar supaya memudahkan penulis dalam melakukan penelitian ini.
Adapun hasil dari penelitian ini terkait mengenai kekuatan mengikat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembai Dalam Perkara Pidana dalam hal ini tidak mempunyai kekuatan mengikat, dikarenakan hakikatnya sebagai besschiking yang sifatnya hanya mengatur individu-individu tertentu atau bersifat khusus dan tidak bersifat regeling atau mengatur secara umum. Tak hanya itu SEMA No. 7 Tahun 2014 ini juga tidak dapat digolongkan kedalan hierarki peraturan perundang-undangan melainkan tergolong kedalan peraturan kebijakan. Adapun mengenai implikasi dari SEMA No. 7 Tahun 2014 ini terdapat beberapa implikasi hukum yang timbul, Pertama, dengan adanya SEMA No. 7 Tahun 2014 ini melihatkan kita bahwa terjadi ketidak korelasi antar lembaga Negara yang mana sudah mempunyai hak dan kewenangan yang berbeda-beda dan dalam hal ini MA sudah melampaui batas haknya sebagai lembaga yudikatif. Kedua, bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 ini juga bertentangan dengan putusan MK. 34/PUU-
ix
XI/2013 yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Dan yg ketiga, bahwa hal ini juga berdampak pada beberapa kasus seperti contoh kasus Fredy Budiman seorang gembong narkoba yang divonis hukuman mati dan meminta PK untuk kedua kalinya namun dengan terbitnya SEMA No. 7 Tahun 2014 ini membuat Peninjaun Kembalinya ditolak.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KEKUATAN MENGIKAT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA
Pengarang TRI WISNU MARDIYANTO - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI WIS k 2020
Subyek peninjauan kembali, SEMA 7 Tahun 2014, Kekuatan hu
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ilmu hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua