KEKUATAN MENGIKAT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA
Terjadinya pertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Kebolehan Peninjauan Kembali dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, membuat penulis ingin mengetahui dua hal: Pertama bagaimana kekuatan mengikat Surat Edaran Mahkamah Agung dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk mengetahui implikasi hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.
Menjawab dua hal permasalahan diatas, maka penulis menggunakan pendekatan atau metode penelitian dengan cara doctrinal, yang mana agar supaya memudahkan penulis dalam melakukan penelitian ini.
Adapun hasil dari penelitian ini terkait mengenai kekuatan mengikat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembai Dalam Perkara Pidana dalam hal ini tidak mempunyai kekuatan mengikat, dikarenakan hakikatnya sebagai besschiking yang sifatnya hanya mengatur individu-individu tertentu atau bersifat khusus dan tidak bersifat regeling atau mengatur secara umum. Tak hanya itu SEMA No. 7 Tahun 2014 ini juga tidak dapat digolongkan kedalan hierarki peraturan perundang-undangan melainkan tergolong kedalan peraturan kebijakan. Adapun mengenai implikasi dari SEMA No. 7 Tahun 2014 ini terdapat beberapa implikasi hukum yang timbul, Pertama, dengan adanya SEMA No. 7 Tahun 2014 ini melihatkan kita bahwa terjadi ketidak korelasi antar lembaga Negara yang mana sudah mempunyai hak dan kewenangan yang berbeda-beda dan dalam hal ini MA sudah melampaui batas haknya sebagai lembaga yudikatif. Kedua, bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 ini juga bertentangan dengan putusan MK. 34/PUU-
ix
XI/2013 yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Dan yg ketiga, bahwa hal ini juga berdampak pada beberapa kasus seperti contoh kasus Fredy Budiman seorang gembong narkoba yang divonis hukuman mati dan meminta PK untuk kedua kalinya namun dengan terbitnya SEMA No. 7 Tahun 2014 ini membuat Peninjaun Kembalinya ditolak.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEKUATAN MENGIKAT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA |
---|---|
Pengarang | TRI WISNU MARDIYANTO - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI WIS k 2020 |
Subyek | peninjauan kembali, SEMA 7 Tahun 2014, Kekuatan hu |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ilmu hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY