IMPLIKASI HUKUM PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN BITCOIN
Boy Denhas Fernando Tampubolon, NIM: 1508015011, Bontang 01 Januari 1997, Konsentrasi Hukum Pidana, Judul Penelitian Implikasi Hukum Pidana Pertanggungjawaban Penyalahgunaan Bitcoin. Dibawah bimbingan Pak Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H., S.Sos., M.Hum., selaku pembimbing utama dan Ibu Rini Apriyani, S.H., MH., selaku pembimbing pendamping.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak diberlakukannya peraturan peraturan mengenai adanya bitcoin di Indonesia. dengan semakin bertambahnya jumlah pengguna bitcoin di Indonesia. Pemerintah Indonesia perlu mengatur tentang adanya aturan dan sanksi mengenai adanya bitcoin di Indonesia. Sehingga tidak terjadinya sebuah penyalahgunaan bitcoin di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, melalui pendekatan terhadap teori hukum dan peraturan perundang-undangan, untuk lebih memahami secara spesifik tentang penyalahgunaan bitcoin. bahan yang digunakan dalam penelitian adalah bahan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diangkat, yakni mengenai, penyalahgunaan bitcoin.
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan virtual currency seperti bitcoin akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan dalam melakukan tindak kejahatan. Pelarangan menggunakan virtual currency di Indonesia dapat menyebabkan masalah dan tidak mendukung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana lainnya. Dengan demikian, perlu perhatian pemerintah dari segi pengaturan virtual currency sehingga pemerintah bisa mengawasi sekaligus memperoleh data transaksi uang digital yang nantinya dari data tersebut dapat digunakan untuk mencegah dan meminimalisir kejahatan tindak pidana lainnya terkait keuangan. Dan hingga saat ini penerimaan status bitcoin sebagai salah satu alternatif alat pembayaran masih berada dalam area abu-abu. Di satu sisi, bitcoin menawarkan kecepatan dan kemudahan proses pembayaran yang lebih unggul dibandingkan mata uang konvensional (fiat currency). Di sisi lain, regulasi bitcoin di Indonesia masih sangat terbatas dan rentan akan penyalahgunaan.
Kata Kunci: Implikasi, Hukum, Pertanggungjawaban, Penyalahgunaan,Bitcoin.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLIKASI HUKUM PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN BITCOIN |
---|---|
Pengarang | Boy Denhas Fernando Tampubolon - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI BOY i 2020 |
Subyek | Implikasi, Hukum, Penyalahgunaan, Pertanggungjawab |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY