Problematika Hukum Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Dwi Putra Syahrani, NIM: 1608015183, Samarinda 26 Maret 1998, Konsentrasi Hukum Pidana, Judul Penelitian Problematika Hukum Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Dibawah bimbingan Bapak Dr. Ivan Zairani Lisi, SH., S.Sos., M.Hum. selaku pemmbimbing utama dan Bapak Dr. La Syarifuddin, SH., M.H. selaku pembimbing pendamping.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary Crime) memerlukan upaya pemberantasan dengan cara yang luar biasa (extraordinary Measure) salah satu upayanya adalah ketentuan penerapan pembuktian terbalik dalam undang-undang tindak pidana korupsi, Realitas penerapan pembuktian terbalik tidak dilaksanakan secara konsekuen, sebab terdapat syarat dan ketentuan dari pembuktian terbalik terhadap praktik pengadilan tindak pidana korupsi. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisa penerapan pembuktian terbalik yang tidak konsisten dan apa saja kendala dalam penerapan pembuktian terbalik dalam persidangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, melalui pendekatan terhadap teori hukum dan peraturan perundang-undangan, untuk lebih memahami secara eksplisit penerapan pembuktian terbalik. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan yang diangkat, yakni mengenai, Problematika Hukum Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penerapan pembuktian terbalik dalam peradilan tindak pidana korupsi tidak sepenuhnya menganut pembuktian terbalik secara murni atau absolut (zivere oms keering bewijstlaast) tetapi pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas atau berimbang (balanced probability of principles), dengan membebankan pembuktian baik kepada jaksa penuntut umum maupun kepada terdakwa. namun dalam praktiknya masih tidak berjalan optimal, berkaitan dengan syarat dan ketentuan yang memuat pembuktian terbalik masih menimbulkan polemik praktik yang menghambat penerapan pembuktian terbalik dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, dilihat dari faktor substansi hukum yang masih menimbulkan multiinterpretasi serta belum adanya mekanisme yang jelas sebagai prosedural penerapan pembuktian terbalik sehingga penerapannya tidak optimal dan budaya hukum dari aparat penegak hukum yang masih mengesampingkan metode pembuktian terbalik menjadi kendala untuk menerapkan pembuktian terbalik terhadap sistem peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Problematika Hukum Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia |
---|---|
Pengarang | DWI PUTRA SYAHRANI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DWI p 2020 |
Subyek | Problematika Hukum Pembuktian Terbalik |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | HUKUM PIDANA |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY