IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN KOREA UTARA TERHADAP RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB DALAM UJI COBA NUKLIR
Isu tentang perkembangan nuklir sebenarnya sudah menjadi pembicaraan global sejak tahun 1945 khususnya pada saat terjadinya perang dingin. Sejak saat itu isu perkembangan teknologi nuklir telah menjadi komoditas hubungan antara militer dan politik. Korea Utara merupakan negara yang memanfaatkan nuklir untuk kepentingan militer. Sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 terkait dengan ancaman terhadap stabilitas keamanan internasional, Dewan Keamanan telah mengeluarkan resolusi atas uji coba nuklir Korea Utara. Sanksi resolusi yang diberikan tidak membuat Korea Utara menghentikan program nuklirnya sehingga menimbulkan ketegangan bagi dunia internasional. Pasal 25 Piagam PBB menyatakan bahwa Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk menerima dan menjalankan keputusan-keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini. Sehingga Korea Utara sebagai negara anggota PBB yang memperoleh Resolusi Dewan Keamanan PBB wajib melaksanakan sanksi resolusi, namun pada kenyataannya Korea Utara melakukan pengingkaran kewajiban dengan melakukan uji coba nuklir secara berkelanjutan. Hal ini menunjukkan sikap ketidakpatuhan Korea Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan doktrinal. Pendekatan doktrinal yang dimaksud adalah penelitian yang berbasiskan teori hukum, hukum internasional dan ketentuan perundang-undangan terkait dengan permasalahan yang diangkat yakni ketidakpatuhan Korea Utara terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam uji coba nuklir.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah implikasi hukum menyertai setiap pengingkaran yang dilakukan terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB. Resolusi Dewan Keamanan PBB yang dijatuhkan kepada Korea Utara memiliki implikasi hukum bagi Korea Utara maupun negara anggota PBB yang secara garis besar berpengaruh pada empat bidang yakni bidang ekonomi, politik, pertahanan dan kerjasama internasional. Dewan Keamanan berdasarkan pasal 41 Piagam PBB telah memberikan sanksi tindakan pemaksaan tanpa menggunakan kekuatan militer melalui sanksi ekonomi yang tertuang dalam resolusi Dewan Keamanan PBB, namun Korea Utara mengabaikan sanksi tersebut. Sehingga Dewan Keamanan dapat memberikan sanksi lain melalui Majelis Umum PBB atas rekomendasinya berupa penangguhan hak-hak keanggotaan PBB yang tertuang dalam Pasal 5 Piagam PBB dan pengusiran suatu negara dari keanggotaan PBB yang tertuang dalam Pasal 5 Piagam PBB serta pemberian sanksi militer jika sanksi tersebut memungkinkan untuk dilakukan.
Kata Kunci: Implikasi, Ketidakpatuhan, Resolusi, Nuklir
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN KOREA UTARA TERHADAP RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB DALAM UJI COBA NUKLIR |
---|---|
Pengarang | NURAISAH - Personal Name |
No. Panggil | NUR i THESIS 2020 |
Subyek | Implikasi Hukum Ketidakpatuhan Korea Utara |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Legal Science |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY