Detail Cantuman Kembali
Purwo Asmadi - Personal Name

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS MELALUI E-TILANG DI WILAYAH KOTA SAMARINDA

E-Tilang adalah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang memakai sistem teknologi. Sistem E-tilang bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. Landasan hukum dari sistem E-Tilang yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, selaras dalam Pasal 4 E-Tilang secara teknis, tak mengharuskan pelanggar lalu lintas menghadiri persidangan namun prosesnya akan dilakukan secara daring, E-Tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank yang ditunjuk.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan non doktriner atau dapat pula disebut penelitian sosio legal research. Dalam hal ini pendekatan yang bertitik tolak dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik penerapan hukum di lapangan untuk memperoleh faktor pendukung dan hambatannya
Peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi tantangan baru bagi pihak kepolisian untuk mampu menerapkan sanksi yang mendidik namun tetap memiliki efek jera bagi semua lapisan masyarakat. Peran aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia sangat penting dalam hal ini. Dengan kemajuan teknologi kepolisian menerapkan sistem elektronik tilang (E-Tilang) untuk mempermudah proses tilang dan mengurangi pemungutan biaya yang tidak pada tempatnya.
Penerapan E tilang yang dimulai sejak adanya peraturan penerapan E-Tilang di seluruh indonesia, meskipun penerapannya belum sempurna dan optimal. Satlantas Polresta Samarinda berusaha untuk menyempurnakannya. Dengan adannya sistem E-Tilang diharapkan memudahkan polisi maupun pelanggar melakukan tindakan, lebih transparan, sesuai denga tugas pokok dan fungsinnya menghindarkan dari anggapan negatif masyarakat dari anggapan pungutan liar yang dilakukan prtugas karena data benar benar valid. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya kesadaran hukum yang baik dari aparat kepolisian sebagai penegak hukum, masyarakat, maupun dari pemerintahan untuk memperbaiki sarana dan fasilitas sistem hukum lebih baik lagi.
Kata kunci : Penegakan Hukum, E Tilang, Pelanggaran Lalu Lintas.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS MELALUI E-TILANG DI WILAYAH KOTA SAMARINDA
Pengarang Purwo Asmadi - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI PUR p 2020
Subyek Penegakan Hukum, E Tilang, Pelanggaran Lalu Linta
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua