Detail Cantuman Kembali
Ridho Tri Febrian - Personal Name

Implementasi Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi

Ridho Tri Febrian, NIM 1608015088, Samarinda 23 Februari 1999, Minat Studi Hukum Tata Negara, Implementasi Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi, dibawah bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H. dan Rahmawati Al-Hidayah S.H., LL.M.
Konstitusi telah mengamanatkan kewenangan pengujian Undang-Undang yang didelegasikan secara atributif kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berwenang untuk melakukan pengujian Undang-Undang, baik berupa pengujian materiil maupun pengujian formil. Pengujian formil yang berkaitan dengan pengujian prosedur pembentukan Undang-Undang, memberikan MK wewenang lewat putusannya, untuk membatalkan suatu Undang-Undang yang dinilai memiliki cacat formil dalam proses pembentukannya. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim MK yang menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang dan konstruksi hukum dalam menentukan cacat formil pada proses pembentukan Undang-Undang.
Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, dengan pendekatan terhadap teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pengujian formil Undang-Undang dan proses pembentukan Undang-Undang, serta putusan MK mengenai pengujian formil Undang-Undang yang terdiri dari Putusan MK Nomor: 27/PUU-VII/2009, 73/PUU-XII/2014, dan 46/PUU-XII/2015. Penggunaan sumber pustaka pada penelitian ini juga merujuk pada materi publikasi berupa buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan proses pengujian formil Undang-Undang.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, belum ada satu pun putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian formil Undang-Undang dan berdasarkan hasil analisis ratio decidendi putusan, ditemukan bahwa proses pengujian formil Undang-Undang memiliki masalah pada pertimbangan hakim yang masih menerapkan pendekatan judicial restraint dan belum menggunakan pendekatan judicial activism dalam proses pengujian formil Undang-Undang. Penulis kemudian menguraikan konsepsi cacat formil pada proses pembentukan Undang-Undang yang dimana, cacat formil pada proses pembentukan Undang-Undang dapat terjadi apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap lembaga pembentuk Undang-Undang, prosedur atau tata cara pembentukan Undang-Undang, bentuk atau struktur Undang-Undang yang telah dipersyaratkan, dan peniadaan partisipasi publik dalam rangkaian proses pembentukan Undang-Undang. Rekonstruksi hukum untuk mengatur norma mengenai cacat formil pada proses pembentukan Undang-Undang, juga dilakukan dengan melakukan penambahan rumusan pasal pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kata Kunci: Pengujian formil, Pembentukan Undang-Undang,Pengaturan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implementasi Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi
Pengarang Ridho Tri Febrian - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI RID i 2020
Subyek Pengujian formil, Pembentukan Undang-Undang,Pengat
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua