Implementasi Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi
Ridho Tri Febrian, NIM 1608015088, Samarinda 23 Februari 1999, Minat Studi Hukum Tata Negara, Implementasi Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi, dibawah bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H. dan Rahmawati Al-Hidayah S.H., LL.M.
Konstitusi telah mengamanatkan kewenangan pengujian Undang-Undang yang didelegasikan secara atributif kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berwenang untuk melakukan pengujian Undang-Undang, baik berupa pengujian materiil maupun pengujian formil. Pengujian formil yang berkaitan dengan pengujian prosedur pembentukan Undang-Undang, memberikan MK wewenang lewat putusannya, untuk membatalkan suatu Undang-Undang yang dinilai memiliki cacat formil dalam proses pembentukannya. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim MK yang menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang dan konstruksi hukum dalam menentukan cacat formil pada proses pembentukan Undang-Undang.
Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, dengan pendekatan terhadap teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pengujian formil Undang-Undang dan proses pembentukan Undang-Undang, serta putusan MK mengenai pengujian formil Undang-Undang yang terdiri dari Putusan MK Nomor: 27/PUU-VII/2009, 73/PUU-XII/2014, dan 46/PUU-XII/2015. Penggunaan sumber pustaka pada penelitian ini juga merujuk pada materi publikasi berupa buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan proses pengujian formil Undang-Undang.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu, belum ada satu pun putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian formil Undang-Undang dan berdasarkan hasil analisis ratio decidendi putusan, ditemukan bahwa proses pengujian formil Undang-Undang memiliki masalah pada pertimbangan hakim yang masih menerapkan pendekatan judicial restraint dan belum menggunakan pendekatan judicial activism dalam proses pengujian formil Undang-Undang. Penulis kemudian menguraikan konsepsi cacat formil pada proses pembentukan Undang-Undang yang dimana, cacat formil pada proses pembentukan Undang-Undang dapat terjadi apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap lembaga pembentuk Undang-Undang, prosedur atau tata cara pembentukan Undang-Undang, bentuk atau struktur Undang-Undang yang telah dipersyaratkan, dan peniadaan partisipasi publik dalam rangkaian proses pembentukan Undang-Undang. Rekonstruksi hukum untuk mengatur norma mengenai cacat formil pada proses pembentukan Undang-Undang, juga dilakukan dengan melakukan penambahan rumusan pasal pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kata Kunci: Pengujian formil, Pembentukan Undang-Undang,Pengaturan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Implementasi Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi |
---|---|
Pengarang | Ridho Tri Febrian - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RID i 2020 |
Subyek | Pengujian formil, Pembentukan Undang-Undang,Pengat |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY