Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam Proses Kenaikan Pangkat PNS di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda
Nur Hidayah, 2020, Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam Proses Kenaikan Pangkat PNS di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda. Bimbingan Bapak Dr. H. Muhammad Noor, M.Si selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak Dr. Enos Paselle, M.AP selaku Dosen Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam Proses Kenaiakan Pangkat PNS di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun yang menjadi fokus penelitian ini yaitu akuntabilitas hukum dan peraturan, akuntabilitas proses, akuntabilitas program dan akuntabilitas kebijakan serta faktor penghambat Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam Proses Kenaikan Pangkat PNS di BKP2D Kota Samarinda. Dalam penelitian ini yang menjadi key informan yaitu Sekretaris BKP2D Kota Samarinda dan Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan informan peneliti yakni Kepala sub Umum dan Kepegawaian, Kepala sub bidang Umum dan Kepegawaian, Staf Bidang Kepangkatan, staf Perencanaan Program dan Pegawai yang mengikuti kenaikan pangkat PNS. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan Triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan model interaktif yang dikembangkan Matthew B. Miles dan a Michael Huberman.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penerapan prinsip akuntabilitas dalam proses kenaikan pangkat PNS di BKP2D Kota Samarinda disini yaitu mengenai akuntabilitas dalam proses kenaikan pangkat PNS. Akuntabilitas hukum yang dilakukan oleh BKP2D Kota Samarinda berupa kepatuhan atas hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akuntabilitas proses yang dilakukan BKP2D Kota Samarinda yaitu melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP kenaikan pangkat. Akuntabilitas program yang dilakukan oleh BKP2D Kota Samarinda yaitu dengan menjalankan setiap program yang telah dibuat yaitu program kenaikan pangkat secara online. Akuntabilitas kebijakan yang dilakukan oleh BKP2D Kota Samarinda yaitu mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dimasa depan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Penerapan Akuntabilitas dalam proses kenaikan pangkat yang diberikan cukup baik tetapi proses kenaikan pangkat belum berjalan dengan maksimal sebagaimana mestinya hal ini terlihat dari beberapa faktor yang menghambat diantarnya dalam proses kenaikan pangkat BKN Regional VIII Banjarmasin masih meminta berkas fisik sedangan BKP2D Kota Samarinda sudah berbasis online, masih ada beberapa PNS dilingkup pemerintahan Kota Samarinda kurangnya pemahaman dalam penggunaan SIMPEG client. Saat mengakses database PNS di SIMPEG client yang mengikuti usul kenaikan pangkat terkadang mengalami gangguan jaringan internet sehingga menyebabkan mengakses database PNS usul kenaikan pangkat terhambat.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Proses Kenaikan Pangkat.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam Proses Kenaikan Pangkat PNS di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda |
---|---|
Pengarang | Nur Hidayah - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NUR p 2020 |
Subyek | Akuntabilitas, Proses Kenaikan Pangkat. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | |
Jurusan | Administrasi Publik |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY