Detail Cantuman Kembali

Perlindungan Hukum Terhadap Kerusakan Hutan Mangrove dari Aktivitas Tambak Tradisional oleh Masyarakat Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara

Hutan mangrove merupakan formasi dari tumbuhan yang spesifik, dan umumnya dijumpai tumbuh dan berkembang pada kawasan pesisir yang terlindung di daerah tropika dan sub tropika. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan bahwa Kriteria baku kerusakan ekosistem, salah satunya adalah Kriteria Baku Kerusakan Mangrove. Permasalahan yang terjadi dari keberadaan hutan mangrove di kawasan Delta Mahakam, yaitu Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, salah satunya terjadi konversi lahan hutan mangrove menjadi tambak. Kemudian berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tambak ramah lingkungan di Desa Sepatin untuk melindungi kawasan hutan mangrove. Berdasarkan uraian latar belakang, peneliti melakukan perumusan masalah mengenai perlindungan hukum administrasi terhadap kerusakan hutan mangrove dari aktivitas tambak tradisional oleh masyarakat Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara dan kewenangan pemulihan kerusakan hutan mangrove Delta Mahakam di Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Non-Doktrinal. Penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Tipologi penelitian ini sering disebut sebagai socio-legal research.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa kebijakan tambak ramah lingkungan yang di programkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu dari KPHP Delta Mahakam tersebut dianggap kurang efektif pelaksanaannya dan kebijakan tambak ramah lingkungan belum menyeluruh di programkan oleh pemerintah, dikarenakan fungsi hutan mangrove yang seharusnya dilindungi akhirnya tidak tercapai dan terjadi degradasi.
Mengenai kewenangan pemulihan mengenai hutan mangrove, terdapat tumpang tindih antar kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dalam hal pengelolaan hutan mangrove di tingkat tapak dan terkait dengan koordinasi pengelolaan hutan mangrove yang masuk ke dalam wilayah pesisir, dikarenakan memiliki tugas pokok dan fungsi dari perspektif masing-masing instansi tersebut.
Kata Kunci: Kebijakan Tambak Ramah Lingkungan, Kewenangan Pemulihan, Hutan Mangrove.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Perlindungan Hukum Terhadap Kerusakan Hutan Mangrove dari Aktivitas Tambak Tradisional oleh Masyarakat Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengarang Elvia Marvadita Audia Pratama - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI ELV p 2020
Subyek Kebijakan Tambak Ramah Lingkungan; Kewenangan Pemu
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua