Perdagangan Merek Barang Palsu Pada Situs Jual Beli Online Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Muhammad Rizki Ramadhan, NIM 1508015104, Samarinda, 02 Januari 1998, Minat Studi Hukum Perdata, Perdagangan Merek Barang Palsu Pada Situs Jual Beli Online Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, dibawah bimbingan Dr. Suradiyanto, S.H., S.E., M.Hum. selaku pembimbing utama dan Lily Triyana, S.H., M.Hum. selaku pembimbing pendamping.
Dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan pengaruh yang besar terhadap berbagai aspek kehidupan, salah satunya bidang bisnis. Adanya internet menciptakan perubahan dalam dunia dagang menjadi lebih modern. Isu perdagangan barang palsu di Indonesia bukanlah hal yang baru terjadi, tetapi sudah menjadi isu lama. Pemalsuan barang yang bermerek merupakan fenomena dari perdagangan barang palsu. Produk barang palsu maupun produk tiruan di Indonesia kerap menjadi permasalahan yang masih belum dapat diselesaikan secara tuntas.
Pada penlitian ini pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan doctrinal. Dalam hal ini terdapat dua pokok pembahasan, yaitu Pertama, menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkait perdagangan barang palsu yang di jual oleh toko online secara bebas. Kedua, mengetahui mengenai tanggungjawab secara perdata maupun pidana terhadap pedagang yang menjual barang palsu atau tiruan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) karena bersifat delik aduan perlindungan merek belum maksimal karena tanpa aduan dari pemegang merek tidak ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran merek, sehingga diperlukan pengawasan pendistribusian barang ke pedagang dan peredaran barang palsu di toko online dan penegakan hukum yang konkrit oleh Kementerian Hukum dan HAM. 2) Sarana dan fasilitas yang kurang menujang karena belum adanya alat yang memudahkan atau mendeteksi suatu barang, lemahnya kesadaran pembeli untuk membeli barang yang berkualitas, dan keinginan menggunakan dan membeli merek asli yang tidak didukung dengan budget yang cukup.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Perdagangan Merek Barang Palsu Pada Situs Jual Beli Online Berdasarkan Hukum Positif Indonesia |
---|---|
Pengarang | Muhammad Rizki Ramadhan - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH p 2020 |
Subyek | Perdagangan Merek Palsu |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY