Detail Cantuman Kembali
Hafizh Fakhriyat Noor - Personal Name

Implementasi Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Masterplan Smart City Pada Pilar Smart Environment Kota Samarinda

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengetahui pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Masterplan Smart City pada pilar Smart Environment Kota Samarinda, untuk mengidentifikasi faktor pennghambat pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Masterplan Smart City pada pilar Smart Environment Kota Samarinda. Jenis penelitian yang dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Masterplan Smart City Pada Pilar Smart Environment Kota Samarinda dari indikator Komunikasi yang dilakukan sudah berjalan baik, secara umum dari spanduk, baliho-baliho yang terpasang itu merupakan komunikasi yang tersedia selama 24 jam. Sumberdaya Dinas PUPR, menyediakan spanduk, papan pengumuman dan bentuk pengumuman CCTV dan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi maupun Dinas Lingkungan Hidup, sudah terlaksana dan diterima oleh masyarakat dengan baik. Disposisi yang dilakukan sudah dilaksanakan dengan baik dengan kerjasama seluruh bagian yang terlibat disertai dukungan aktif pimpinan. Struktur birokrasi Dinas Komunikasi dan Informasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Lingkungan Hidup dengan mengedepankan dan menggunakan perangkat teknologi yang tepat, dipercaya bahwa layanan publik bisa menjadi lebih efektif, lebih efisien dan lebih mudah, faktor penghambat di masalah sosial yang sering dihadapi oleh OPD dalam pelaksanaan pengendalian banjir dan penataan/relokasi bantaran Sungai Karang Mumus, adanya kerusakan yang berdampak pada menurunnya mutu lingkungan akibat kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda, tidak adanya dukungan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda, adanya kekurangan SDM dan ketersediaan sarana dan prasana penunjang, adanya pencemaran lingkungan di Kota Samarinda yang dilakukan masyarakat sendiri, sehingga kualitas udara di Kota Samarinda relatif menjadi tidak baik dan masyarakat secara bersama-sama tidak dapat memelihara Ruang Terbuka Hijau di Kota Samarinda.
Kata Kunci: Implementasi, Masterplan Smart City, Pilar Smart Environment.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implementasi Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Masterplan Smart City Pada Pilar Smart Environment Kota Samarinda
Pengarang Hafizh Fakhriyat Noor - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI HAF i 2019
Subyek Implementasi, Masterplan Smart City, Pilar Smart E
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit
Jurusan Administrasi Pubik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua