Detail Cantuman Kembali
I Ketut Bagia Yasa - Personal Name

POLITIK HUKUM DISTRIBUSI PERUNTUKAN RUANG KAWASAN KARST DALAM SUDUT PANDANG KEADILAN LINGKUNGAN

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan pada Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Politik hukum distribusi Kawasan karst yang terjadi di Kalimantan Timur masih belum berada pada tatanan konsep ideal, dimana membagi Kawasan ruang pada rencana eksploitasi, bukan sebagai bentuk keadilan lingkungan. Provinsi Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi yang memiliki luasan bentangan Kawasan karst seluas 2.107.952 ha yang terletak di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Konflik regulasi atas aturan antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubenur mengenai perlindungan Kawasan karst, membagi Kawasan karst di Kalimantan Timur menjadi dua klister, yaitu Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) atau kawasan dilindungi seluas 430.264,72 ha dan bukan KBAK seluas 1.867.676 ha. Adanya ancaman dari regulasi yang tidak mengakomodir Kawasan secara utuh dapat mengancam Kawasan karst di Kalimantan Timur, karena mengancam ekonomi masyarakat serta mengancam ekosistem yang bergantung dari Kawasan karst. Sehingga peruntukan Kawasan karst di Kalimantan Timur harus memiliki sudut pandang keadilan lingkungan.
Kata Kunci: Karst, Kawasan, Keadilan Lingkungan;

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul POLITIK HUKUM DISTRIBUSI PERUNTUKAN RUANG KAWASAN KARST DALAM SUDUT PANDANG KEADILAN LINGKUNGAN
Pengarang I Ketut Bagia Yasa - Personal Name
No. Panggil TESIS IKE p 2019
Subyek Kata Kunci: Karst, Kawasan, Keadilan Lingkungan;
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2019
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Magister Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua