Detail Cantuman Kembali

Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pemilik Kapal Barang Sebagai Bahan Pertimbangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Oleh Syahbandar Dalam Menjamin Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran

Rollan Palyndho Bentenusa, 1608016026, Program Studi Magister Hukum, Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pemilik Kapal Barang Sebagai Bahan Pertimbangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Oleh Syahbandar Dalam Menjamin Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran, di bawah bimbingan Suradiyanto dan Nur Arifudin. Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua hal yaitu kedudukan hukum Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) berdasarkan surat pernyataan pemilik kapal barang dan implikasi hukum surat pernyataan pemilik kapal sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) oleh syahbandar dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif hanya mengenal data sekunder saja. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data dari bahan-bahan kepustakaan yang antara lain meliputi bahan kepustakaan meliputi bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal maupun arsip-arsip yang sesuai dengan yang diteliti. Kedudukan hukum surat pernyataan pemilik kapal barang sebagai bahan pertimbangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) oleh Syahbandar dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran tidak diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun dalam praktik Syahbandar berpedoman pada Pasal 130 ayat (3) Undang-Undang Pelayaran yang menjelaskan dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. Implikasi hukum surat pernyataan pemilik kapal sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) oleh syahbandar dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dapat mengakibatkan pelanggaran maladministrasi bagi Syahbandar yakni melalaikan kewajiban dan tanggungjawab yang seharusnya pengawasan terhadap keamanan dan keselamatan kapal tidak dapat dialihkan menjadi tanggungjawab dari pemilik kapal. Kata Kunci: Surat Persetujuan Berlayar, Syahbandar, Diskresi.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pemilik Kapal Barang Sebagai Bahan Pertimbangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Oleh Syahbandar Dalam Menjamin Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran
Pengarang Rollan Palyndho Bentenusa - Personal Name
No. Panggil TESIS ROL k 2020
Subyek Surat Persetujuan Berlayar, Syahbandar, Diskresi.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Magister Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua