ASPEK POLITIK DAN HUKUM RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
Fera Wulandari Fajrin, 1608015027, Aspek Politik Dan Hukum Ratifikasi Perjanjian Internasional Di Indonesia, di bawah bimbingan Dr. Mahendra Putra Kurnia, SH., MH. dan Poppilea Erwinta, SH., MH.
Perjanjian Internasional dalam kehidupan modern sekarang bukan hanya sebatas perdamaian antar negara ataupun ekonomi, namun sudah berkembang dalam berbagai bidang. Perjanjian Internasional merupakan salah satu jembatan bagi negara-negara yang ada didunia untuk dapat bersosialisasi dalam kehidupan bernegara. Perjanjian internasional memiliki dua tahap pembentukan, pembentukan dengan dua tahap dan pembentukan dengan tiga tahap. Indonesia menggunakan pembentukan tiga tahap dalam pembuatan perjanjian internasional yaitu dengan tahap perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
Pengesahan (ratification) yang merupakan tahap dalam pengikatan (consent to be bound) pada sebuah perjanjian internasional di Indonesia, yang dalam praktiknya Indonesia memiliki beberapa perjanjian internasional yang belum diratifikasi sehingga dalam pengikatan (consent to be bound) perjanjian internasional terdapat ketidakjelasan. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal, melalui pendekatan terhadap teori hukum, hukum internasional, dan peraturan perundang-undangan.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan yang diangkat , yakni politik dan hukum ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kedudukan perjanjian internasional yang belum di ratifikasi oleh Indonesia tidak memberikani akibat hukum, namun berhubungan dengan kepentingan nasional dimana terdapat perjanjian internasional yang perlu diratifikasi untuk dapat diimplementasikan secara baik. Politik dan hukum Indonesia dalam melakukan pengesahan perjanjian internasional yaitu melalui persetujuan DPR RI apabila perjanjian internasional tersebut termasuk dalam Pasal 10 UUPI dan dilakukan dengan pengesahan melalui undang-undang, pengesahan dengan Keputusan Presiden apabila perjanjian internasional tersebut diluar Pasal 10 UUPI sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 11 UUPI. Setelah adanya Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 kewenangan DPR RI dalam memberi persetujuan ditambah dengan perjanjan internasional yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.
Kata Kunci: Perjanjian Internasional, Raitifikasi, Politik, Hukum
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ASPEK POLITIK DAN HUKUM RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA |
---|---|
Pengarang | FERA WULANDARI FAJRIN - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI FER a 2020 |
Subyek | Perjanjian Internasional, Raitifikasi, Politik, Hu |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY