Detail Cantuman Kembali

IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 85 TAHUN 2014 DI KABUPATEN KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

ARIEF INDRA WIJAYA ASMARA TRISNA, Program Pascasarjana Universitas Mulawarman, Februari 2020. Implementasi Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2014 di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur Komisi Pembimbing, Ketua Prof. Dr. H. Adam Idris, M.Si. dan Anggota Dr. Cathas Teguh Prakoso, M.Si.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Implementasi/pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan faktor-faktor yang mendukung serta menghambat pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2014. Penelitian ini dalam mengambil informasi menggunakan purposive sampling dalam hal ini yang menjadi informan dalam penelitian ini antara lain: Biro Infrastruktur dan Sumberdaya Setda. Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Provinsi, Dinas Pekerjaan kabupaten dan Bappeda kabupaten Kutai Timur.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Dasar Pembangunan KEK-MBTK adalah sejak di tetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014, Tentang penetapan KEK-MBTK, secara otomatis berpedoman pada Undang-undang Nomor 39 tahun 2009, tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Sedangkan di daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014, Tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018. “Visi Kaltim Maju 2018 Untuk Mewujudkan Kalimantan Timur sejahtera yang berkeadilan berbasis agroindustri dan energi ramah lingkungan”. Dan setelah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, oleh Pemerintah Pusat. di perkuat lagi dengan Perda Provinsi nomor 1 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, yang menetapkan Kawasan KEK-MBTK sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Perda Kabupaten nomor 1 tahun 2016 tentang RTRWK sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). di dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan adanya ketidak konsistenan beberapa implementator khususnya di kementerian dan Lembaga di Pemerintah Pusat dalam hal dukungan anggaran dan beberapa kebijakan yang kurang mendukung Untuk mewujudkan pembangunan Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan, pemerintah harus berkomitmen dan berkelanjutan dalam pengalokasian anggaran guna pembangunan sarana infrastruktur baik menggunakan anggaran APBN maupun anggaran APBD Kalimantan Timur. Pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah, baik fisik maupun non fisik hendaknya dapat menarik investasi dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kutai Timur dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur.
Kata Kunci : Pembangunan Infrastruktur, Kawasan Ekonomi Khusus, Fasilitas Kawasan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 85 TAHUN 2014 DI KABUPATEN KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pengarang ARIEF INDRAWIJAYA ASMARA TRISNA - Personal Name
No. Panggil TESIS ARI I 2020
Subyek Pembangunan Infrastruktur, Kawasan Ekonomi Khusus,
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit
Jurusan ILMU ADMINISTRASI NEGARA - S2
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua