KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DAYAK BENUAQ TERHADAP PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA DI BAKAR (STUDI DI KAMPUNG MENCIMAI KECAMATAN BARONG TONGKOK, KABUPATEN KUTAI BARAT)
Latar belakang ini muncul, karena adannya pembukaan lahan pertanian masyarakat adat sekitar dengan cara dibakar yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 (UU PPLH). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui nilai-nilai kearifan lokal di daerah tersebut dan untuk mengetahui bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal research. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data sekunder dan primer. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat adat dengan cara dibakar merupakan sebuah adatistiadat masyarakat sebelum memulai kegiatan pertanian. Peraturan peundangan undangan yang melarang pembukaan lahan dengan cara di bakar membuat suatu konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah merupakan dari bagian kearifan lokal pembukaan lahan dengan cara dibakar, sudah dan dilakukan secara turun temurun sebagai proses sebelum berladang.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DAYAK BENUAQ TERHADAP PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA DI BAKAR (STUDI DI KAMPUNG MENCIMAI KECAMATAN BARONG TONGKOK, KABUPATEN KUTAI BARAT) |
---|---|
Pengarang | Denny Rahmadani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DEN k 2020 |
Subyek | masyarakat adat, adat istiadat, lahan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY