SINKRONISASI PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TRANSAKSI JUAL/BELI TANAH/PERALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP PERPINDAHAN IBU KOTA NEGARA KE PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, Bagaimana sinkronisasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pertanahan. Kedua, Bagaimana konsep ideal terhadap Sinkronisasi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Pertanahan dan Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertanahan. Kedua, berkaitan dengan konsep ideal sinkronisasi Peraturan Bupati penajam Paser Utara yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | SINKRONISASI PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TRANSAKSI JUAL/BELI TANAH/PERALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP PERPINDAHAN IBU KOTA NEGARA KE PROVINSI KALIMANTAN TIMUR |
---|---|
Pengarang | Fitri Cahyanti - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI FIT s 2020 |
Subyek | Kata Kunci: Sinkronisasi, Kewenangan, Pertanahan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Tata Negara |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY