Penerapan Interpolasi Geostatistik Untuk Pendugaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan tanggung jawab bagi warga negara karena telah menikmati dan memanfaatkan fasilitas yang ada di Bumi. Dasar yang digunakan untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pendugaan NJOP dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan Geostatistik. Geostatistik merupakan metodologi untuk menganalisis data yang berkorelasi secara spasial. Penelitian ini bertujuan untuk menduga Nilai Jual Objek Pajak pada titik-titik tertentu menggunakan metode Ordinary Kriging. Data penelitian diperoleh di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Data sampel yang digunakan dalam penelitian adalah 40 data sampel NJOP kelurahan Gunung Kelua Kota Samarinda. Model Semivariogram Teoritis yang digunakan adalah model Eksponential. Hasil dari penelitian ini berupa tingkat persentase penduga dengan keakuratan pendugaan NJOP menggunakan Ordinary Kriging adalah sebesar 90,74%.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penerapan Interpolasi Geostatistik Untuk Pendugaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) |
---|---|
Pengarang | Bayu Chandra Putra - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI BAY p 2019 |
Subyek | Interpolasi Geostatistik |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Fakultas Teknik |
Jurusan | Teknik Informatika |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY