Detail Cantuman Kembali
Oktavin Rante Padang - Personal Name

PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP JUDI TEDONG SILAGA DALAM ACARA ADAT DI KECAMATAN SESEAN SULOARA’ KABUPATEN TORAJA UTARA

Oktavin Rante Padang, NIM 1508015210, Samarinda 08 Oktober 1997, Minat Studi Hukum Pidana, Perspektif Hukum Pidana Adat Terhadap Judi Tedong Silaga Dalam Acara Adat Di Kecamatan Sesean Suloara’ Kabupaten Toraja Utara, dibawah bimbingan Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. dan Rini Apriani, S.H., M.H.
Adat adu kerbau yaitu kegiatan adat yang bertujuan untuk menghormati dan mengantarkan arwah orang yang meninggal dunia menuju alam roh, yaitu kembali kepada keabadian bersama para leluhur di sebuah tempat peristirahat yang disebut dengan puya (surga) dan Adat adu kerbau yaitu ritual khusus untuk upacara pemakaman yang di laksanakan oleh masyarakat Toraja di Kecamatan Sesean Suloara’ Kabupaten Toraja Utara. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah: Bagaimana pelaksanaan judi adu kerbau dalam acara adat di Kecamatan Sesean Suloara’, Kabupaten Toraja Utara, dan bagaimana analisa hukum terhadap judi adu kerbau dalam acara adat di Kecamatan Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara dalam perspektif pidana.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Social-legal research, digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini terutama dalam mengetahui konsep dari kegiatan adat adu kerbau di Kecamatan Sesean Suloara’, Kabupaten Toraja Utara. Penelitian sosial ini juga tetap memadukan aspek doctrinal karena salah satu sasaran studi ini melihat seperangkat norma positif dalam kaitannya dengan kedudukan hukum adat dan hukum positif.
Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, terjadinya tindak pidana perjudian pada kegiatan adat adu kerbau disebabkan persepsi masyarakat salah karena masyarakat setempat menganggap bahwa judi adu kerbau adalah adat. Dalam pemberantasan, pihak penegak hukum yaitu kepolisian juga mengalami kendala dikarena berbagai macam faktor, oleh karena itu masyarakat adat perlu adanya pemahaman terkait adat dan terhadap peraturan-peraturan terkait hukum. kedua, judi adu kerbau terkait acara adat di kecamatan Sesean Suloara’, Kabupaten Toraja Utara memenuhi unsur yang ada dalam pasal 303 KUHPidana, dalam kegiata judi adu kerbau juga memiliki kelemahan yakni pihak penegak hukum yaitu kepolisian juga hanya sekedar memberikan himbauan larangan berjudi dalam bentuk tertulis namun tidak ditindak lanjuti, melihat kondisi tersebut pihak kepolisian perlu melakukan penyuluhan atau memberi pemahaman terkait hukum ke sekolah dan ke tempat masyarakat sering berkumpul serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan adat adu kerbau.


Kata Kunci : Adat, Judi, Adu Kerbau.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP JUDI TEDONG SILAGA DALAM ACARA ADAT DI KECAMATAN SESEAN SULOARA’ KABUPATEN TORAJA UTARA
Pengarang Oktavin Rante Padang - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI OKT p 2020
Subyek Upacara Pemakaman Toraja, Judi, Hukum Pidana
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum Pidana
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua