Detail Cantuman Kembali
ACHMAD WAHYUDI - Personal Name

KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Latar belakang penulisan ini bahwa proses penegakan hukum membuktikan bahwa peredaran narkoba telah mengancam sistem Penegakan Hukum di Indonesia, status terpidana tetap dapat memainkan peredaran narkoba dan memiliki harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana Narkoba, sehingga diperlukan terobosan hukum baru untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia.
Metode penelitian yang penulis terapkan yakni menggunakan metode penelitian hukum (Legal Research), yang didalamnya diciptakan “penelitian hukum Normatif”, dengan menggunakan Pendekatan Historis (Historical Approach).
Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai upaya untuk menciptakan sistem hukum dalam penegakan hukum yang optimal di bidang tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana Narkotika, bahwa penerapan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika sangat tepat diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode : menerapkan Pasal berlapis dengan menggabungkan Pasal UU TPPU dengan Pasal UU Narkotika, dengan diterapkannya Pasal UU TPPU yang bersumber dari tindak kejahatan narkotika, maka secara langsung memberikan shock therapy yang nyata bagi masyarakat luas apalagi bagi pelaku tindak kejahatan narkotika yang belum tertangkap dan masih berkeliaran dimana-mana.
Kendala-kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana Narkotika, meliputi : Faktor hukumya sendiri, dimana pihak Kepolisian tidak ingin mencampur adukkan antara TPPU dan tindak kejahatan narkotika, padahal aturan hukumnya sudah jelas seperti apa yang tertuang dalam UU TPP; Faktor sarana atau fasilitas menjadi hambatan yang utama dalam identifikasi TPPU yang bersumber dari tindak kejahatan narkotika, untuk melakukan penyadapan, identifikasi transaksi keuangan dan kerjasama dengan pihak perbankan maupun korporasi membutuhkan fasilitas sarana dan prasarana yang canggih pula; Faktor masyarakat, bahwa masyarakat dituntut agar lebih berperan aktif dalam memberikan segala bentuk informasi baik terhadap sindikat peredaran gelap narkotika maupun terhadap asset yang dimiliki para pelaku tindak kejahatan narkotika, sehingga membantu aparat penegak hukum terkait penyidikan tindak pidana pencucian uangnya; Faktor kebudayaan, ‘’jika pemuda tidak memakai narkoba dalam pergaulannya maka dianggap tidak gaul’’, bahwa apapun bentuk budaya jika budaya tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moral dan hukum maka budaya tersebut harus dihapuskan dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas agar budaya negatif tersebut dapat hilang dengan sendirinya.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pengarang ACHMAD WAHYUDI - Personal Name
No. Panggil
Subyek Penegakan, Hukum, Pidana, Narkotika
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2017
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua