Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Bus Dalam Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Penumpang Trayek Samarinda-Sangatta
Standar Pelayanan Minimal adalah standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Bus kepada penumpangnya agar terciptanya rasa aman dan nyaman ketika menggunakan jasa angkutan bus. Artinya, ketika Standar Pelayanan Minimal ini tak dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Bus, maka akan menyebabkan berkurangnya hak-hak penumpang dan minat masyarakat terhadap angkutan bus. Dalam menghadapi situasi ini diperlukan pengawasan untuk melindungi hak-hak penumpang bus.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab Perusahaan Angkutan Bus dan upaya pengawasan yang telah dilakukan Dinas Perhubungan dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal penumpang di trayek Samarinda-Sangatta.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Sosio Legal Research yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.
Dalam hal ini diharapkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dapat bersinergi dengan Perusahaan Angkutan Bus untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal kepada penumpang.
Kata kunci: Pengawasan, Tanggung Jawab, Angkutan Bus, Standar Minimal Angkutan
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Bus Dalam Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Penumpang Trayek Samarinda-Sangatta |
---|---|
Pengarang | Muhammad Nordiansyah - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | Pengawasan, Tanggung Jawab, Angkutan Bus, Standar |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2018 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY